Korupsi Bank Sumut, Kejatisu Tahan 2 Tersangka

Para Tersangka dalam Proses Penahanan (foto/ist)

MEDAN| Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tahan 2 tersangka kasus korupsi Bank Sumut atas nama R (40) warga Bandar Labuhan, Dusun I Desa Bangun Rejo Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, Mantan Pegawai PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang dan SL (43) warga Dusun III Desa Pulau Tagor Kec. Serba Jadi Kab. Deli Serdang, Wiraswasta.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (3/6/2021) menyampaikan bahwa sejak tahun 2013, Sdr SL dengan memanfaatkan sarana perkreditan pada PT Bank Sumut, mengajukan pinjaman kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat), KPP SS (Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera) dan KAL (Kredit Angsuran Lainnya) pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang Kabupaten Deli Serdang, dimana selain menggunakan nama sendiri, SL juga menggunakan/meminjam nama nama orang lain yang terdiri dari keluarga teman dan karyawan SL pada Usaha Ternak Ayam, Rumah Makan dll.

“Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL menggunakan nama nama orang lain dengan iming iming tertentu sehingga para pemohon memberikan KTP nya kepada SL. Berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit ke PT Bank Sumut KCP Galang bekerjasama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang , dimana Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi proses Analisa Kredit sehingga satu persatu berkas permohonan disetujui oleh PT Bank Sumut KCP Galang tanpa dilakukan Analisa Kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut,” paparnya.

Kemudian, lanjut Sumanggar Siagian untuk proses kelengkapan administrasi pengajuan dan pencairan dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL mengajak atau menyuruh satu persatu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi PT Bank Sumut KCP Galang untuk menandatangani berkas permohonan kredit. Selanjutnya permohonan kredit satu persatu dikabulkan dimana slip pencairan telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam, namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah SL sendiri.