MEDAN| Hari ini (27/01/2021) Jaksa KPK Budhi S melimpahkan berkas perkara Terdakwa Agusman Sinaga ke PN Tipikor Medan.
Demikian disampaikan Plt Jubir KPK Ali Fikri SH,MH kepada wartawan Rabu (27/1/2021)
Ali menegaskan penahanan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan dari PN Tipikor Medan.
Dijelaskannya terkait tempat penahanan Terdakwa Agusman Sinaga masih akan dilakukan penitipannya di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Selanjutnya, menunggu penetapan penunjukan dari Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
“Terdakwa di dakwa dengan dakwaan : Kesatu : Pasal 5 ayat ( 1 ) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP atau Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP,” demikian Ali. cr-03







