ACEH SELATAN – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan, menahan mantan keuchik dan bendahara berinisial M, 30, dan MO, 46, Gampong Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (19/2/2020).
Masyarakat Aceh Selatan yang tidak mau menyebut namanya kepada orbitdigitaldaily.com mengatakan di awal tahun 2020 merupakan penanganan kasus mantan keuchik tahun 2016 yang perdana di Kabupaten Aceh Selatan, semoga kasus kasus kepala desa selanjutnya mudah mudahan ada keuchik yang akan menyusul untuk dipenjarakan.
Kedua tersangka tersebut ditahan karena diduga melakukan korupsi dana desa Gampong Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur tahun 2016. Berdasarkan hasil audit Inspektorat dan Cabjari Bakongan kerugian negara sebesar 250 juta lebih.
Kepala Cabjari Bakongan, Rahmat Nurhidayat SH, didampingi Kasubsi Pidum dan Pidsus, Asmadi Syam SH, saat konferensi pers, mengatakan, kedua mereka tersebut di tahan diduga melakukan penyimpangan dana desa tahun 2016.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak Inspektorat maka diproleh kerugian negara mencapai Rp. 250 juta lebih,” katanya di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Mantan keuchik dan bendahara tersebut diduga melakukan penyimpangan beberapa item pekerjaan seperti pengadaan lapangan bola, pembuatan grapura dan pengerasan jalan serta irigasi.
“Dalam pekerjaan item-item itu mareka mark up dan penyelewengan dana desa. Hal ini menjadi temuan Inspektorat. Kemudian kita lanjutkan penyidikan dan sudah rampung kita laksanakan,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan tahap 2, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian mulai hari ini dilakukan penahanan di rutan kelas II B Tapaktuan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke tipikor Banda Aceh.
“Kita limpahkan ke tipikor Banda Aceh untuk mendalami proses persidangan kasus ini. Kami selaku penuntut umum sangat menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka tersebut pasal 2 dan 3 undang-undang korupsi. Hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Dan untuk sementara mereka ditahan di rumah tahanan LP Tapaktuan selama dua puluh hari sebelum dilanjutkan ke Banda Aceh.
Reporter : Yunardi