Medan  

KPID Sumut Siap Kawal Kampanye Pilkada pada Media Penyiaran

MEDAN | Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara, Anggia Ramadhan, menegaskan kesiapan lembaganya untuk mengawal kampanye Pilkada pada media penyiaran (televisi dan radio) agar berkualitas dan sesuai dengan peraturan.

Hal ini disampaikan Anggia dalam pemaparan sebagai narasumber pada Workshop Peliputan Pilkada 2024 yang digelar Dewan Pers di Cambridge Hotel Medan, Kamis (5/8).

Dalam pemaparannya, Anggia menjelaskan bahwa KPID Sumut memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi media penyiaran agar tetap netral, berimbang, dan tidak menjadi alat kampanye bagi pasangan calon tertentu. Pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye ini dilakukan pada masa kampanye, masa tenang serta masa pemungutan dan perhitungan suara.

“Kita ingin memastikan bahwa seluruh pemberitaan dan iklan kampanye yang tayang di televisi dan radio berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip penyiaran yang adil dan tidak memihak,” ujar Anggia.

Anggia juga menekankan pentingnya prinsip netralitas dan keberimbangan dalam kampanye Pilkada pada media penyiaran.

Media penyiaran wajib memberikan ruang yang setara kepada semua pasangan calon tanpa diskriminasi. “Media penyiaran baik televisi maupun radio tidak boleh berpihak. Semua pasangan calon harus mendapat porsi yang sama, baik dalam pemberitaan maupun iklan kampanye,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar media penyiaran tetap berpegang pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan oleh KPI.

“Standar ini harus dipatuhi untuk menjaga integritas penyiaran, sehingga masyarakat dapat menerima informasi yang objektif dan berkualitas,” kata Anggia.

Pengaturan Iklan Kampanye yang Ketat

Anggia juga memaparkan bahwa iklan kampanye di media penyiaran diatur secara ketat dalam hal durasi, frekuensi, dan waktu penayangan.

“Setiap iklan kampanye memiliki batasan durasi dan hanya boleh ditayangkan dalam waktu yang sudah ditetapkan. Hal ini penting agar tidak terjadi dominasi iklan oleh satu pasangan calon,” jelasnya.

Ia menambahkan, materi iklan harus mematuhi peraturan, berisi informasi yang jelas mengenai visi, misi, dan program kerja tanpa menyerang calon lain.

“Kita ingin iklan kampanye berfungsi sebagai sarana edukasi, bukan sebagai alat serangan politik,” ujar Anggia.

Di akhir pemaparannya, Anggia berharap agar seluruh pihak dapat bekerja sama untuk mewujudkan Pilkada yang adil, jujur, dan berintegritas. “KPID Sumut berkomitmen penuh untuk mengawal kampanye Pilkada pada media penyiaran, dan kami berharap media penyiaran dapat menjadi pilar penting dalam demokrasi yang sehat,” tutup Anggia

Workshop yang digelar oleh Dewan Pers ini juga menghadirkan narasumber lain seperti perwakilan dari Dewan Pers, KPU Sumut, dan Bawaslu Sumut, dengan moderator Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Farianda Putra Sinik.
Acara ini dihadiri oleh para pemimpin redaksi media cetak dan online, lembaga penyiaran serta organisasi konstituen Dewan Pers, yang diharapkan dapat memperkuat pemahaman terkait regulasi penyiaran kampanye dan meningkatkan kualitas pemberitaan Pilkada.rel