MEDAN | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pada Rabu (16/7), delapan orang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Medan, Jalan Gatot Subroto.
Berdasarkan informasi yang dirangkum Orbit dari berbagai sumber, kedelapan saksi yang diperiksa di antaranya adalah MJSN, Bupati Mandailing Natal periode 2021–2025; EYS, Plt Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal; NTL dari Pokja PUPR Madina; dan ISB, seorang ibu rumah tangga.
Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah pihak dari sektor swasta, yakni TFL (Komisaris PT Dalihan Natolu), MRM (Bendahara PT Dalihan Natolu), MH (Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora), serta SAM (Wakil Direktur PT Dalihan Natolu).
“Benar, penyidik tengah memeriksa delapan orang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/7).
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Dari pantauan wartawan di lokasi, suasana gedung BPKP tampak lengang dengan penjagaan ketat. Petugas keamanan membenarkan adanya kegiatan KPK di gedung tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya. Dalam OTT tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), dan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.
Proyek yang diselidiki mencakup pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Total nilai proyek yang diduga dikorupsi mencapai Rp231,8 miliar, dengan nilai suap yang dijanjikan sebesar 10–20 persen dari proyek, atau sekitar Rp46 miliar.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu disebut merupakan sisa dari duit yang sudah dibagikan.
Buka Peluang Usut Proyek Jalan Madina-Padangsidimpuan
Sementara itu KPK juga membuka peluang untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Mandailing Natal (Madina) maupun Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
“Tidak menutup kemungkinan tentunya terkait dengan proyek-proyek yang ada di wilayah Mandailing Natal, dan Padangsidimpuan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Budi menjelaskan bahwa peluang tersebut memungkinkan berdasarkan pengembangan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa peluang tersebut dapat terjadi sebab KPK telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas PUPR Mandailing Natal, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Padangsidimpuan.
Sebelumnya, KPK pada 7 Juli 2025, menyebut berdasarkan penggeledahan di rumah Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi pada 4 Juli 2025, tim lembaga antirasuah tersebut bergerak untuk menggeledah rumah Pelaksana Tugas Kadis PUPR Mandailing Natal Elpianti Harahap, dan Kantor Dinas PUPR di sana.
Berdasarkan penggeledahan rumah Akhirun, KPK menemukan fakta yang bersangkutan mengerjakan sejumlah proyek di Mandailing Natal.
Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY). (BBS/Ant/OM-03)







