Karo  

KPU dan Bawaslu Karo Ajukan Penambahan Anggaran Pilkada Serentak Rp 4,3 M Ke Pemkab Karo

Bupati, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo serius mengikuti diskusi daring dengan Kemendagri melalui meeting zoom

TANAH KARO Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), sosialisasikan Peraturan Pendanaan Pilkada melalui dikusi daring Meeting Zoom kepada 238 Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Peraturan tentang pendanaan Pilkada yang disosialisasikan itu adalah Permendagri No 41 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019. Peraturan itu mengatur tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang anggarannya bersumber dari APBD.

Hal itu dikatakan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH di dampingi Ketua KPUD Kabupaten Karo Gemar Tarigan, Ketua Bawaslu Kab. Karo Eva Juliani Br Pandia, Asisten 2 Dapat Kita Sinulingga, Kadis Dukcapil Susi Iswara Br bangun, Kakesbang Tetap Ginting, Sabtu (20/6/2020) siang, usai mengikuti meeting zoom dengan Kemendagri, diruang command center kantor Bupati.

Dijelaskannya, Permendagri Nomor : 54 Tahun 2019 perlu mengalami perubahan sebagai tindak lanjut dari penetapan pandemi Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional.

Diakui Terkelin, dalam penerapan protokol kesehatan penanganan Covid 19 dalam pelaksanaan Pilkada serentak menyebabkan adanya kebutuhan pendanaan tambahan untuk membiayai penambahan jumlah TPS dan penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), yang dananya bersumber dari APBD.

“Dengan terbitnya Permendagri Nomor : 41 Tahun 2020, mengurangi beban hukum, sebab ada pondasi payung hukum dalam melaksanakan penyesuaian atau penambahan kebutuhan yang dibebankan kepada APBD Karo, jika KPUD dan Bawaslu menambah Anggaran,” ungkapnya.

Sementara ketua KPUD Kab Karo Gemar Tarigan, membenarkan dalam mengikuti sosialisasi Permendagri No 41 tahun 2020, menekankan dalam pelaksanaan pilkada kedepan, ini adalah aturan yang harus kami pedomani KPUD karo.

Dasar itulah, KPUD Karo mengajukan penambahan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember mendatang, sebab secara tekhnis ada rambu-rambu yang selama ini dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)) tidak tercantum, sedangkan dalam permendagri 41 tahun 2020 mengatur pendanaan Alat Pelindung Diri (APD) sejak mulai digelar tahapan hingga selesai,” sebutnya.

Tambah Gemare, pihaknya sudah mengajukan penambahan dana kepada Pemkab karo dalam pengadaan APD sebesar 2.7 Miliar, tentu ini semua berpulang keproses Tim Anggaran Pemerintah daerah (TPAD) Kab Karo.

Hal senada, Ketua Bawaslu Kab karo Eva Juliani Br Pandia mengakui bahwa pihaknya juga sama halnya dengan KPU, membutuhkan suntikan anggaran sebesar Rp. 1,6 miliar untuk pengadaan APD, guna melaksanakan tugas pengawasan tahapan pilkada dimulai hingga selesai, Dan penambahan anggaran itu sudah kami usulkan,” ujar Ketua Bawaslu.

Reporter : Daniel Manik