TANAH KARO | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo Gemar Tarigan ST, mengatakan, KPU Karo sedang memproses perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh desa di Kabupaten Karo.
Bagi warga yang ingin terlibat sebagai penyelenggara, Ketua KPU Karo mengajak untuk bergabung dan mendaftarkan diri ke PPS di masing-masing desa/kelurahan di Kabupaten Karo.
“KPU Karo akan melakukan perekrutan penyelenggara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 8334 orang,” sebut Gemar Tarigan melalui siaran persnya, Minggu (4/10/2020).
Untuk tanggal pendaftaran, dimulai tanggal 7 Oktober sampai 13 Oktober 2020 di seluruh kantor PPS atau kantor kepala desa/kelurahan yang ada di Tanah Karo.
Dijelaskannya, syarat utamanya adalah minimal tamatan SMA sederajat dan tidak berafiliasi ke salah satu partai politik dan kelima pasangan calon (Paslon).
Dan untuk lebih lengkapnya, dapat dilihat di papan pengumuman seluruh desa/kelurahan, dan dapat juga di akses di akun resmi KPU Karo.
Menurut Gemar, jumlah TPS yang ada di Kabupaten Karo ada sebanyak 926 TPS. Dan disetiap TPS akan ditempatkan tujuh orang petugas ditambah dua orang petugas ketertiban per TPS.
Selain itu kata Gemar, sesuai dengan aturan protokol kesehatan maka KPU Karo akan melakukan Rapid Test kepada semua penyelenggara tersebut sebelum melaksanakan tugas dan tahapan yang sudah diaturkan undang-undang.
Reporter : David Kaka