SERDANG BEDAGAI Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) secara resmi mengumumkan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Anggota PPK tertuang pada Pengumuman KPU Sergai tentang Seleksi Penerimaan Calon Anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Bupati serta Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2024 bernomor 159/PP.04.2-Pu/1218/2024 yang dikeluarkan, Selasa 23 April 2024.
“Untuk pengumuman sudah kita share kemarin di website maupun di media sosial KPU Sergai”, kata
Anggota KPU Sergai, Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Liston Robert Saragih
Untuk tahapan kata Dia, berdasarkan Keputusan 476 Tahun 2024, dimulai dari pengumuman tanggal 23 hingga 27 April yang juga bersamaan dengan penerimaan pendaftaran 23 hingga 29 April 2024.
Dilanjutkan dengan perpanjangan pendaftaran jika belum terpenuhi kuota selama tiga hari dari tanggal 30 April sampai 2 Mei 2024. Sedangkan untuk penelitian administrasi akan dilakukan pada tanggal 24 hingga 3 Mei 2024.
“Penelitian hasil administrasi sesuai jadwal berlangsung selama 2 hari, 4 – 5 Mei, lalu dilanjutkan dengan Test Tertulis 6 hingga 8 Mei 2024”, kata Liston.
Setelah itu lanjutnya, pengumuman hasil test tertulis 9 – 10 Mei, tanggapan dan masukan masyarakat 4 hingga 10 Mei, lalu wawancara 11- 13 Mei, dan terakhir pengumuman hasil seleksi 14-15 Mei yang diikuti dengan penetapan Calon Anggota PPK tanggal 15 Mei 2023. Sedangkan pelantikan Anggota PPK terpilih akan digelar pada 16 Mei 2024.
“Jadi, untuk pendaftaran kita tetap gunakan aplikasi SIAKBA ya. Untuk persyaratan bahkan formulir pendaftaran sudah dilampirkan pada pengumuman tersebut. Nanti berkas-berkas yang sudah dilengkapi tetap dikirim ke KPU juga”, pungkasnya.
Reporter: Pujianto