MEDAN – Kuasa Hukum Gustina dari Kantor Pengacara Mahsin SH dan Rekan melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan ke ke Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sumut karena belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht).
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Gustina, Mahsin SH di dampingi Boni F Sianipar SH,MHum kepada wartawan, Jumat (5/6/2020) usai menyampaikan laporan ke Kantor Perwakilan Ombudsman Sumut di Jalan Sei Besitang No 3 Medan.
Mahsin menjelaskan bahwa kliennya Gustina pemilik sah atas sebidang tanah seluas 584 M2 di Jalan Adam Malik Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Petisah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1455 atas nama Ir Tumbur ML Tobing tertanggal 19 Juli 2011 selanjutnya beralih menjadi atas nama Gustina disebut juga Gustina Ratimin pada 30 November 2011.
Namun sebut Mahsin diatas tanah kliennya tersebut terbit sertifikat Hak Pakai Nomor : 124 Kelurahan Silalas tertanggal 5 Agustus 2011 , Surat ukur Nomor 00236/Kel.Silalas/2011 tanggal 22 Juni 2011 seluas 583 M2 atas nama Pemerintah Republik Indonesia c/q Kementerian Keuangan.
Karena terjadi tumpang tindah sertifikat itu, kliennya ungkap Mahsin, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan selanjutnya keluar putusan Nomor :03/G/2013/PTUN-MDN jo Putusan Nomor 124/B/2013/PTTUN.MDN, Jo Putusan Nomor :38/K/TUN/2013, Jo Putusan Nomor : 81 PK/TUN/2014 yang inti Amar Putusan tersebut adalah menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai Nomor :124 Kelurahan Silalas tertanggal 05 Agustus 2011,Surat ukur Nomor :00236/Kel.Silalas/2011 tertanggal 22 Juni 2011 seluas 583M2 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementrian Keuangan.
” Selanjutnya PTUN Medan telah menerbitkan Surat Nomor :W1-TUN/696/AT.02.07/VIII/2014 tanggal 06 Agustus2014 prihal Surat Keterangan Inkracht yang menerangkan putusan bersangkutan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Mahsin.
Mahsin juga membeberkan bahwa PTUN Medan telah menerbitkan Penetapan Nomor : 03/G/2013/PTUN -MDN yang menerangkan memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan dan Menteri Keuangan RI untuk melaksanakan putusan tersebut .
Sementara Boni F Sianipar SH,MHum mengatakan karena sudah tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan namun ternyata Kepala Kantor BPN Medan belum melaksanakan perintah PTUN Medan itu maka kami melaporkan masalah ini ke Perwakilan Ombudsman RI agar menegur dan memerintahkan Kepala Kantor BPN Medan untuk melaksanakan putusan PTUN Medan tersebut.
“Kami berharap agar Ombudsman Sumut segera memproses laporan kami ini sehingga persoalan yang dialami klien kami bisa selesai,” ujar Boni
Boni juga mengungkapkan selain melaporkan Kepala BPN Medan ke Ombudsman pihaknya juga sudah melapor ke Kepala BPN Sumut dengan harapan agar Kepala BPN Sumut memerintahkan supaya Kepala BPN Medan segera membatalkan sertifikat Hak Pakai Nomor : 124 Kelurahan Silalas tertanggal 5 Agustus 2011 , Surat ukur Nomor 00236/Kel.Silalas/2011 tanggal 22 Juni 2011 seluas 583 M2 atas nama Pemerintah Republik Indonesia c/q Kementerian Keuangan tersebut.
Di tempat terpisah , Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengaku telah menerima laporan tersebut. “Ya, kita, Ombudsman sudah menerima laporannya,” jelas Abyadi.
Selanjutnya, lanjut Abyadi Siregar, laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Tim Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL). Tim PVL ini akan melihat kelengkapan syarat formil dan materil laporan.
Bila nanti masih ada dokumen yang belum lengkap untuk memenuhi syarat formil laporan, tim PVL nanti akan menyurati pelapor. Tapi, bila laporannya sudah lengkap, selanjutnya akan dibawa dalam rapat internal untuk menentukan apakah laporan ini kewenangan Ombudsman atau tidak.
“Bila rapat perwakilan Ombudsman Sumut nanti memutuskan bahwa laporan ini kewenangan Ombudsman, maka selanjutnya laporan ini akan ditindaklanjuti oleh tim pemeriksaan laporan. Tindaklanjutnya, berupa meminta klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Kota Medan. Permintaan klarifikasi itu bisa secara tertulis dan bisa juga kita undang secara langsung. Jadi, mohon bersabar dulu ya,” harap Abyadi Siregar. cr-03