TAPSEL | Dituding ada kegiatan kekerasan sesksual terhadap seorang santriwati, seorang pemilik yayasan pondok pesantren di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) disebut sebut dilaporkan ke Polres.
Kabar buruk itu terungkap sesuai dalam isi surat keterangan Polisi Bernomor STTLP/B/232/VII/2025/SPKT/ Polres Tapsel Sumut, 31 Juli 2025 yang diterima, Selasa (5/8) dilansir dari Kantor Berita Antara.
Dalam laporan, terduga pelaku berinisial MN, pemilik yayasan Pondok Pesantren Syekh Ahmad Bashir, Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batang Toru, Tapsel.
Terlapor dilaporkan oleh ibu korban inisial AA setelah anaknya mengaku telah mengalami pelecehan dan persetubuhan secara berulang sejak 2021 hingga 2022.
“Korban menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak perawan lagi, dan perbuatan tersebut terjadi lebih dari enam kali di lingkungan pesantren,” sebutnya.
Laporan ini didaftarkan dengan mengacu pada Pasal 81 dan Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi telah resmi menerima laporan resmi dan kini sedang ditangani.
Menanggapi kasus di atas, terpisah, Sukri Pulungan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kesehatan Mental (Puskestal) Indonesia menyatakan “kejadian kekerasan pada lembaga pendidikan kerap berulang beberapa tahun terakhir ini.”
Oleh sebab itu, terkait hal seperti ini membutuhkan penanganan dan pendampingan bagi korban kekerasan. Puskestal Indonesia, tegasnya mendesak aparat kepolisian agar bertindak cepat menyahuti laporan korban.
“Selain itu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak wilayah tersebut juga harus mendampingi korban agar segera pulih dari trauma yang dialaminya,” pungkasnya. Red/OR05







