Medan  

Langgar Prokes, Petugas Beri Peringatan dan Tunggu Sampai Pelaku Usaha Tutup

Oleh petugas pelaku usaha ini diminta untuk menutup usahanya dan pengunjung diminta untuk membayar dan membubarkan diri. Selain itu Petugas dengan tegas juga memberikan Peringatan agar Pelaku Usaha mentaati Aturan yang berlaku. Jika tidak maka petugas akan menutup sementara usahanya.

“Kita pastikan mereka ( Pelaku Usaha) ini benar-benar menutup usahanya. Oleh karenanya kami tetap berada di lokasi Sampai mereka tutup. Kami juga memberi peringatan agar mereka mentaati peraturan yang berlaku terkait jam operasional. Jika tidak maka akan dilakukan penutupan sementara,” kata Kabid Perundang-undangan Ardhani SSTP.

Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro ini akan dilakukan terus oleh petugas Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP TNI-POLRI, Dishub, Dinas Kominfo, BPBD dan Dinas Pariwisata guna memastikan seluruh tempat usaha mentaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah Kota Medan. Diharapkan dengan mentaati Aturan tersebut dapat memutuskan penyebaran dan penularan virus Covid-19 di Kota Medan.cr-03