LANGKAT| Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH memimpin rapat percepatan penanggulangan penyebaran COVID-19 dengan Forkopimda Langkat, di ruang pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (15/2/2022).
Hal ini dilaksanakan menyusul ditetapkannya Kabupaten Langkat serta beberapa kabupaten kota lain di Sumatera Utara dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di level III (tiga). Penetapan ini sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level III, level II dan level I.
Serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disase 2019 (COVID-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.