Laporan Radius Ginting di Polrestabes Medan ‘Ngambang’ hingga Akhir 2022

MEDAN | Kinerja Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda SIK kerap menjadi perhatian masyarakat pencari keadilan. Slogan Polri Presisi seakan ‘manis’ namun pahit ditelan.

Pasalnya, perkara yang menimpa Radius Ginting (55), korban kasus dugaan tindak pidana itu hingga kini masih ‘mengambang’ ditangan penyidik, lantaran salah satu tersangka dan bahkan saksi – saksi tidak mengindahkan sebagaimana surat pemanggilan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/6905/X/Res.1.9/2022/Reskrim, 06 Oktober 2022.

Ironisnya, meski berjalan hampir 2 tahun berlalu namun LP/1245/K/V/2020/SPKT/Restabes Medan, masih jauh dari harapan, Polri Presisi yang mengedepankan pelayanan secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggungjawab serta berkeadilan.

Koordinasi antara penyidik dengan jaksa penuntut umum berdampak pada perkara mondar-mandir, justeru mengurangi efesiensi penyidikan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan para pencari keadilan.

“Lagi proses P19 dan kirim kembali berkas perkara ke Jaksa penuntut umum. Kita sedang melengkapi untuk diserahkan kembali. Dan saat ini belum dilimpahkan,” kata AKP Suhardiman SH MHum menanggapi konfirmasi orbitdigitaldaily.com, Kamis (22/12/2022).

Kapolrestabes Medan lewat Kanit Pidum Polrestabes itu tidak merinci kendala petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum Kejari Medan, mengingat 2 kali berkas sebelumnya mutlak dikembalikan jaksa.

Padahal, lampiran perkembangan hasil penyidikan, 24 Oktober 2022, secara tegas mengupayakan pemanggilan paksa guna menghadirkan tersangka Immanuel S dan para saksi, termasuk oknum mantan lurah berinisial H Ritonga SH.

Meski kasus ini terkesan lama, AKP Suhardiman SH sendiri merupakan pengganti AKP Prasetiyo Triwibowo SIK yang kini mendapat promosi jabatan penting di luar Polrestabes Medan.

“Kan tadi saya bilang masih dilengkapi. Belum dilimpahkan,” sebut Suhardiman tanpa menguraikan tindak lanjut pemanggilan paksa tersangka Immanuel S.

Kasus Tanah

Kejari Medan melalui Kepala Seksi Pidana Umum Faisol mengaku belum menerima berkas limpahan ke III oleh penyidik Polrestabes Medan. Namun Faisol yakin akan bertindak profesional jika limpahan berikutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Hingga saat ini belum ada kami terima berkas limpahan penyidik Polrestabes Medan,” kata Faisol menjawab konfirmasi orbitdigitaldaily.com.

Kasus ini bermula saat Radius Ginting membeli sebidang tanah milik IS sekitar 431 M2 terletak di Jalan Jamin Ginting Lingkungan II Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan berjalan mulus.

Di hadapan Notaris Abidin Soaduon Panggabean SH, Immanuel S memberi izin dan kuasa mendirikan 2 unit bangunan rumah toko (ruko) bertingkat dan seluruh biaya ditanggung Radius Ginting. 

Sisa tanah berukuran 9 x 24 atau seluas 216 M2 menjadi hak milik Radius Ginting sesuai kesepakatan para pihak. Selain menanggung biaya pembangunan 2 unit ruko, Radius Ginting juga menyerahkan uang tunai sebanyak Rp 500.000.000 kepada IS.

Immanuel S membeli tanah seluas 431 M2 milik JMS sebagaimana surat keterangan tanah (SKT) Nomor : 594/847/SKT – BR/XI/2018, tanggal 5 November 2018 di hadapan notaris Abidin Soaduon Panggabean.

Kemudian, JMS pemilik dan ahli waris dari alm Nomon Sitepu atas surat penyerahan hak atau ganti kerugian antara Bon Tarigan kepada Nomon Sitepu pada tahun 1971 diketahui Penghulu Kampung Titi Rantai, TB Barus, dikuatkan surat pernyataan ahli waris Nomon Sitepu, No.Reg.400/1042/X/BR/X/2018 ditandatangani Camat Medan Selayang Sutan Tolang Lubis.

Namun belakangan, dalam proses pengajuan sertifikat hak milik (SHM), BPN Kota Medan justru mengeluarkan surat penolakan penerbitan SHM atas permintaan oknum lurah.

Ironisnya, tanah milik Immanuel S seluas 215 M2 yang dibangun Radius Ginting dua (2) unit ruko yang dijual kepada Budianto Sembiring justru BPN Kota Medan malahan terbit SHM dan oknum lurah turut terlibat penandatanganan berkas permohonan di awal.

Menurut Radius Ginting, alasan surat blokir berdasarkan laporan polisi (LP) JMS ke Polrestabes dengan melampirkan SP2HP dengan terlapor Immanuel S padahal IS sendiri tidak pernah mengajukan permohonan SHM ke BPN Kota Medan.

Reporter : Toni Hutagalung