LBH dan KKJ : Rekonstruksi Kasus Rico Sempurna Pasaribu Terkesan tak Transparan

Konfrensi pers LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut di Kantor LBH Jalan Hindu No.12 Medan terkait hasil rekontruksi pebakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan keluarga

MEDAN | Konfrensi pers yang diadakan LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut di Kantor LBH Jalan Hindu Medan, Selasa (23/7/20124), terkait hasil rekontruksi pebakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan keluarga dinilai tidak transparan dan banyak kejanggalan.

Pelaksanaan rekonstruksi dugaan pembakaran rumah yang menewaska Rico Sempurna Pasaribu serta tiga anggota keluarganya pada Kamis (27/6/2024) lalu menimbulkan tanda tanya. Adanya sejumlah kejanggalan dari 57 adegan yang diperagakan di enam lokasi kejadian.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara menilai proses rekonstruksi yang digelar pada Jumat (19/7/2024) lalu tidak utuh dan transparan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku tim hukum KKJ Sumut menyebut, rekonstruksi ini seperti drama. Seolah rekonstruksi bertujuan menghilangkan peran Koptu HB, anggota TNI yang diduga terlibat dalam pembakaran itu.

“Adanya sejumlah kejanggalan yang kami catat dari proses rekonstruksi itu. Ini ibaratkan hanya drama skenario dan terkesan terburu buru. Ada laporan dari anak korban ini merupakan dugaan pembunuhan berencana dan harusnya juga dikenakan pasal tentang pembakaran yang menghilangkan nyawa orang lain, ada dua korban anak yang harusnya dikenakan pasal Perlindungan Anak. Ini membuktikan penanganan kasus yang tidak berperspektif terhadap korban,” ujar Irvan saputra di Medan, Selasa (23/7/2024).

KKJ Sumut pun melihat kejanggalan mengapa dalam rekonstruksi itu Koptu HB tidak dihadirkan. Harusnya, Koptu HB dihadirkan sebagai saksi dalam perkara itu. Sama seperti saksi A alias E yang juga dihadirkan. Koptu HB dalam adegan rekonstruksi diperagakan oleh peran pengganti.

“Kami juga heran kenapa polisi juga tidak memanggil saksi V. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi setelah rekonstruksi kasus. Sejumlah pertanyaan seperti dugaan keterlibatan HB, lokasi perjudian hingga motif kasus dijawab tidak lugas. Hadi hanya menjawab semua pertanyaan dengan pernyataan, semua akan dituangkan dalam BAP,” ucapnya

Hal lain yang juga menjadi misteri adalah hasil autopsi terhadap masing-masing korban yang meninggal dunia.

“Kita tetap mendesak kasus ini harus diungkap ke publik. Ini sudah menjadi perhatian. Jangan sampai ketidakseriusan dalam mengungkap kasus, justru memperburuk citra kepolisian di tengah publik,” ungkapnya.

Oknum TNI

Upaya keluarga korban untuk mencari keadilan terus dilakukan. Anak Rico, Eva Meliana Pasaribu
bersama KKJ Sumut sudah melaporkan dugaan keterlibatan HB ke Puspom AD. Kasus ini pun tengah berproses di Pomdam I/BB. Sejumlah saksi sudah menjalani pemeriksaan.

Koordinator KKJ Sumut Array A Argus mendorong Pomdam I/BB memproses kasus itu. Termasuk mendesak melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan Koptu HB dalam dugaan pembunuhan berencana ini.

Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Sumut, KPAI, Komnas HAM, Kantor Staf Presiden dan LPSK. KKJ tidak membenarkan apa yang dilakukan korban karena diduga mendapat ‘uang jatah’ dari operasi perjudian itu dengan memanfaatkan profesinya sebagai awak media. Namun, peristiwa penghilangan nyawa karena diduga dampak dari pemberitaan menjadi duka mendalam untuk dunia pers di era modern.

“Jangan sampai ada lagi kasus kekerasan terhadap jurnalis. KKJ terus mendorong para jurnalis untuk
bekerja secara profesional, sesuai kode etik jurnalistik. Jangan sampai profesi jurnalis dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Array.

Dalam kasus ini, KKJ Sumut menyatakan sikap:

  1. Mendesak Pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV
    di kabupaten Karo.
  2. Mendesak polisi menangkap dalang dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico
    Sempurna Pasaribu
  3. Mendesak Mabes TNI turut menyelidiki kasus pembakaran tersebut. Mengingat ada
    terduga anggotanya yang disebut-sebut dalam pemberitaan perjudian yang ditulis Rico
    Sempurna.
  4. Tindakan Rico Sempurna yang diduga mememinta jatah atau tips hasil perjudian bukanlah
    bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, bahkan sebaliknya tindakan
    tersebut adalah pelanggaran kode etik jurnalistik. Meskipun demikian, sanksi atas
    pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers.
  5. Mendorong para jurnalis untuk menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan
    kegiatan-kegiatan jurnalistik.
  6. Mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari pemberitaan, untuk
    menggunakan mekanisme UU

Reporter : Iwan GB