Aceh  

Loka POM Aceh Selatan Gelar Bimtek Registrasi Pangan Olahan

Namun katanya kompleksitas masalah pangan cukup besar. Perkembangan teknologi dan Ilmu Pengetahuan saat ini menciptakan beranekaragam jenis pangan, yang pada satu sisi bernilai positif, namun pada sisi lain juga memiliki potensi negatif, seperti terkontaminasi dengan bahan berbahaya dan mikroba patogen yang merugikan kesehatan kita.

“Atas dasar itu terbitlah UU no. 12 tahun 2018 tentang Pangan dan peraturan pelaksananya yaitu PP no. 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.Jika kita menghayati inti dari peraturan ini akan terasa bahwa pengawasan Ketersediaan dan Keamanan Pangan harus melibatkan berbagai instansi terkait, pemerintah daerah,pelaku usaha dan masyarakat,” katanya.

“Maka pada pertemuan kali ini kami dan Badan POM akan mensosialisasikan proses perizinan ini kepada para pelaku usaha pangan di Asel. Selain itu ada satu usaha pangan yang bernama Reborn Kopi akan langsung berkonsultasi dengan Badan POM sehingga diharapkan hari ini sudah lansung mendapatkan izin edarnya,” terangnya.