Sementara itu, Bupati Tgk. Amran dalam sambutannya menyatakan sebagai bukti kehadiran Pemerintah dalam memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha agar memperlancar mendapatkan izin edar.
Hal itu, sebagaimana amanat undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan usaha berbasis resiko, dimana konsep besar didalamnya kemudahan berusaha termasuk penerbitan izin edar.ungkapnya.
“Kegiatan ini bertujuan untuk pengetahuan dan pemahaman para pegiat usaha, tentang registrasi pangan olahan serta mempercepat proses registrasi, melalui konsultasi dan tatap muka antara pendaftar dengan BPOM, dengan demikian izin edar dapat langsung diterbitkan,” katanya.
Acara tersebut turut dihadiri Bupati Aceh Tgk Amran juga dihadiri Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM Kabupaten. Aceh Selatan, T. Harida Aslim,SE., MM, dalam hal ini diwakili Kabid UKM,Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, Fakhrizal, S.Kep,M. Kesehatan Kepala Dinas Pangan Kabupaten Aceh Selatan, Junaidi, SP,Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Aceh Selatan, sebagai narasumber, yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas, Ibu Deviana Masri, SE, MSi. Ak.
Reporter: Yunardi







