Namun jika pekerjaan tidak juga tuntas setelah penambahan waktu, wajib putuskan kontrak dan Perusahaan Pelaksana wajib dimasukkan dalam daftar hitam.
“Perusahaan wajib blacklist (daftar hitam) itu aturan tetap dan tidak bisa diganggu gugat dalam dokumen dimana-mana begitu aturannya. Dalam pengumuman juga jelas aturannya,” tegasnya.
Begitupun untuk diberikan kesempatan terakhir, atau adendum 50 hari kalender penambahan waktu, perusahaan dikenakan sanksi denda 1/mil atau 1/1000 dari nilai kontrak proyek.
“Ini aturannya jelas, kalau katanya pembayaran denda 1/mil dari sisa pekerjaan aturannya yang mana? tolong dijelaskan. Jangan mereka berhalusinasi,” tandas Cek nas
Kenapa sanksi kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan proyek itu berat dendanya?. Agar kedepannya para rekanan tidak main-main dalam pelaksanaan pekerjaan. Karena kalau lalai dendanya besar dan malah bisa rugi kalau tidak serius mengerjakan sesuai jadwal.
Apalagi itu bangunan sentral pelayanan kesehatan masyarakat dan sangat dibutuhkan kehadirannya agar bisa cepat dimanfaatkan, sehingga harus selesai sesuai jadwal.
Sementara itu disebutkannya KPA harus menayangkan perusahaan pelaksana pekerjaan tersebut untuk masuk dalam daftar hitam. Jika tidak di blacklist sudah dinyatakan perbuatan melawan hukum.
Jadi jangan suka-suka mereka saja. Itu sudah ada aturannya. Kalau tidak dibuat sanksi mereka akan mengulangi kelalaian itu lagi. Seperti ada kejadian di Pulo Aceh perusahaan yang tidak di blacklist menang tender lagi di daerah Pulau Jawa. Dan dinas sebelumnya bisa digugat akibat kelalaiannya, karena perusahaan itu kembali mengikuti tender ditempat lain. Dan akhirnya harus diblacklist.
Sementara untuk spesifikasi pekerjaan harus disesuaikan dengan kontrak pejerjaan.
Jika tidak sesuai spesifikasi konsultan perencana yang salah. Dan ini harus dibuktikan dengan RAB atau kontrak.
“Dan tidak ada RAB yang rahasia negara, kecuali dalam masa evaluasi. Namun jika sudah dimenangkan itu sudah menjadi hak publis, itu kan uang negara,” pungkas Nasruddin.







