ACEH SINGKIL I Koordinator Lembaga Pengawasan Lelang Aceh (LPLA) Provinsi Aceh menilai, pekerjaan proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung UPTD Puskesmas Kecamatan Singkohor telah melanggar Perpres.
Sebab, Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemerintah, pekerjaan yang telah habis masa kontrak bisa dilakukan penambahan waktu selama 50 hari kalender yang diusulkan PPTK kepada KPA (kuasa pengguna anggaran) dengan perjanjian mampu menyelesaikan pekerjaan.
Herannya Perusahaan Pelaksana pekerjaan proyek senilai Rp2,835.500.000 membuktikan tidak mampu menyelesaikannya dan malah kembali mengajukan penambahan waktu pekerjaan hingga 50 hari kalender lagi.
“Kalau penambahan waktu 2 kali tidak boleh. Itu sudah melanggar Perpres No.12 tahun 2021,” Kata Koordinator Lembaga Pengawasan Lelang Aceh (LPLA) Provinsi Aceh Nasruddin Bahar kepada Wartawan melalui Ponselnya dari Banda Aceh, Selasa (15/02/22).
Ditegaskannya, setelah sudah penambahan waktu, tidak boleh lagi ada penambahan waktu. Kecuali pekerjaan sudah finishing dan tinggal sedikit lagi. Dibolehkan tetap melaksanakan pekerjaan dan diberikan kesempatan terakhir menyelesaikan sisa pekerjaan meski tidak dilakukan pemutusan kontrak selama finishing.
“Selama finishing tidak harus membuat kontrak kerja baru. Karena dianggap sudah selesai karena sisa pekerjaan sedikit lagi. Tapi jika sisa pekerjaan masih banyak, ya tidak bisa,” ucap Cek Nas.