Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil H Subarsono didampingi PPTK Fisik Muksin menjelaskan, pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Puskesmas bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021yang dikerjakan CV Raisa, disebutkannya sudah habis kontrak 15 Desember 2021 dan mengajukan dua kali penambahan waktu selama 50 hari kalender.
“Sebelum penambahan waktu KPA sudah konsultasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan dan Tipikor dan menggelar rapat bersama. Dan mereka menyetujui usulan untuk penambahan waktu 50 hari kerja Keduakalinya, mulai dari 4 Februari sampai dengan 15 Maret 2022,” tambah Muksin.
Alasannya, 2 kali penambahan waktu itu berdasarkan aturan yang tertuang dalam Perpres No.12 tahun 2021 dan diperkuat aturan LKPP No12 tahun 2021.
“Aturannya ada tu dalam Perpres dan LKPP, perusahaan diblacklist jika tidak ada niat baik. Tapi ini, mereka kan mau menyelesaikan,” ucap Muksin.
Kendati Muksin belum menunjukkan poin dalam Perpres yang menyatakan aturan diperbolehkannya penambahan waktu untuk kesempatan kedua kali tersebut.
Sementara itu disebutkannya, hingga habis masa kontrak pekerjaan 15 Desember 2021, disebutkannya progres pekerjaan sudah mencapai 64 persen lebih.
Dan denda sudah dibayarkan yakni 1/mil atau 1 :1000 dari sisa progres pekerjaan.
Reporter: Helmi







