MEDAN I Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengalihan Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ke tahap penyidikan.
“Kajati Sumut secara resmi telah meningkatkan kasus dugaan korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut ke tahap penyidikan. Yakni dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021,” kata Kapuspen Leonard Eben dalam keterangan tertulisnya, Minggu(5/12/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut surat perintah penyidikan terhadap perkara dimaksud merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 15 November 2021 lalu.
“Tim penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat telah dialih fungsikan hutan bakau mangrove,” ujarnya.
Mantan Asintel Kejatisu itu menjelaskan alih fungsi kawasan mangrove diubah menjadi lahan perkebunan sawit seluas 210 Ha dan diatas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan.
“Yang mana setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai oleh 1 orang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani seolah-olah pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut,” pungkasnya.
Teks foto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mantan Asintel Kejatisu
Reporter: Toni Hutagalung