Mahasiswa Desak KPK Segera Proses Hukum 27 Mantan Anggota DPRD Sumut Soal Kasus Dugaan Korupsi Gatot

PERMAK Sumut unjukrasa di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Medan, Rabu (23/3/2022). Foto/Ist

MEDAN I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memproses hukum 36 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, periode 2009-2014, diduga turut menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Sumut.

Pasalnya, diantara 36 mantan wakil rakyat itu, ada 9 orang telah mengahadap Sang Pencipta, proses panjang penegakan hukum KPK.

Menariknya, meski menyisahkan 27 mantan dewan, ada 10 dewan berasal dari PKS, Partai Demokrat 6 orang, PDIP dan Golkar masing-masing 3 orang. Partai Gerindra 2 orang, Partai Hanura, PPP dan PPD masing – masing 1 orang.

Permintaan itu disampaikan Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumatera Utara saat menggelar unjukrasa di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Medan, Rabu (23/3/2022) pukul 14.00 WIB.

Koordinator aksi, Widiya Nursela dalam orasinya menyebutkan KPK masih menyisahkan 36 tersangka mantan anggota DPRD Sumut periode 2009 – 2014 dan pihak swasta sebagai donatur suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Menurutnya, meski para tersangka telah mengembalikan uang suap pengesahan P-APBD 2013, APBD 2013, APBD 2014, P-APBD 2014 dan suap hak interpelasi 2015, bukan berarti kasusnya berhenti begitu saja, proses hukum harus tetap lanjut.

Kemudian, sebanyak 64 anggota DPRD Sumut sudah menjalani hukuman dan sebahagian telah bebas. Selain itu, sambung Widiya, KPK hingga kini belum merilis jumlah uang suap dari masing – masing mantan anggota DPRD Sumut maupun pihak swasta yang berperan sebagai donatur suap.

“KPK segera tangkap dan proses 27 mantan anggota DPRD Sumut dan pihak swasta sebagai donatur suap yang hingga kini bebas berkeliaran tanpa tebang pilih” teriak Widiya mengarah gedung dewan.