Mahkamah Partai Perintahkan DPP Partai Golkar Tidak Menerbitkan SK Kepengurusan Hasil Musda X Partai Golkar Sumut

Salah satu putusan sela Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar

MEDAN – Termohon I , Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut Ahmad Dolli Kurnia Tanjung (ADK) tidak menghadiri sidang perdana Mahkamah Partai Golkar tentang penolakan terhadap Musda X Partai Golkar Sumut dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Wakil Ketua Bidang Poilitik, Hukum dan HAM yang juga sebagai pemohon HM Hanafiah Harahap SH kepada orbitdigitaldaily.com melalui pesan whatsapp, Kamis (5/3/2020) menegaskan majelis hakim mengeluarkan putusan sela yakni menerima provisi permohonan pemohon, kedua memerintah DPP Partai Golkar menunda pelaksanaan segala keputusan Musda X dan ketiga memerintah DPP Partai Golkar tidak menerbitkan SK Pengurus hasil Musda X Partai Golkar Sumut.

Mantan Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut ini menjelaskan pihaknya selaku pemohon merasa senang karena apa yang dimohonkan diterima oleh majelis hakim dan proses persidangan akan terus berlanjut hingga nantinya akan dikeluarkan keputusan tetap.

” Yang lebih membuat kami lega adalah adanya putusan sela dari majelis hakim Mahkamah Partai Golkar yang memerintahkan DPP Partai Golkar untuk menunda segala keputusan yang dihasilkan Musda X dan tidak menerbitkan SK kepengurusan hasik Musda X itu,” kata Hanafi.


Selanjutnya sebut Hanafi kembali, sidang akan dilanjutkan pada 14 Maret 2020 dengan agenda sidang pokok perkara di Ruang Mahkamah Partai Golkar Jakarta.


Hanafi juga menyebutkan pada sidang perdana ini seluruh pemohon hadir yakni Nurdin Z, Pahala Sitorus, Hendri Adi SH, Drs Ferddy S. Pelawi, M Ichwan Husein Nasution SH, dan Riza Fakhrumi Tahir.


“Sedangkan dari pihak termohon hanya termohon II dan III yang hadir yakni Panitia Musda X , Wakil Sekretaris DPP Partai Golkar Mustafa Radja. Termohon I ADK tidak hadir,” kata Hanafi kembali.

Diakhir pernyataannya Hanafi menegaskan pemohon sangat optimis seluruh permohonannya akan dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Partai Golkar. (syafii)