Medan  

Makin Praktis! Bayar Pajak Kendaraan di Sumut Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Ilustrasi STNK. (net)

MEDAN | Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Utara! Pemerintah Provinsi Sumut menghadirkan terobosan baru yang mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kini, wajib pajak tak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama saat membayar pajak tahunan kendaraan.

Kebijakan ini diberlakukan bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN). Dengan aturan baru ini, masyarakat cukup memenuhi tiga syarat sederhana untuk melakukan pengesahan STNK sekaligus pembayaran PKB tahunan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, menegaskan bahwa kebijakan ini mulai efektif sejak Kamis (30/4/2026) sebagai langkah nyata meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Sekarang masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan KTP pemilik lama yang sesuai dengan nama di STNK. Ini tentu sangat memudahkan,” ujarnya saat meninjau Kantor Samsat Medan Utara.

Adapun syarat yang perlu dipenuhi cukup mudah, yakni KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta Mengisi dan menandatangani surat pernyataan (permohonan pemblokiran serta komitmen balik nama pada 2027).

Menurut Sutan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak sekaligus menghapus kendala administratif yang selama ini sering dikeluhkan.

“Dengan kemudahan ini, kami berharap masyarakat semakin antusias datang ke Samsat, terutama bagi kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik lama di STNK,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perpindahan kepemilikan kendaraan bisa terjadi karena berbagai hal, seperti jual beli, hibah, warisan, maupun tukar-menukar. Kini, hambatan menghadirkan identitas pemilik sebelumnya bukan lagi masalah.

Kebijakan ini pun langsung mendapat respons positif dari masyarakat. Dewi Handayani, salah satu wajib pajak, mengaku terkejut dengan kemudahan yang diberikan.

“Awalnya saya kira ribet, ternyata cepat sekali—hanya sekitar lima menit,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Diki Rahmansyah yang sebelumnya kesulitan mengurus pajak karena tidak memiliki KTP pemilik lama.

“Tadi langsung dilayani, diberi formulir, tanpa perlu KTP pemilik lama. Prosesnya mudah, cepat, dan sangat membantu di tengah kesibukan,” katanya.

Diki pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan kebijakan ini. “Jangan percaya kalau dibilang sulit. Datang saja langsung ke Samsat dan rasakan sendiri. Pajak ini juga untuk pembangunan Sumatera Utara,” pungkasnya. (Rel/OM-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *