LABUHANBATU | Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menghadirkan 4 orang saksi dalam sidang pemeriksaan saksi terhadap 5 orang terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Labuhanbatu pada tahun 2013 lalu yang di gelar di PN Tipikor Medan, Senin (19/12/2022) kemarin.
Hal tersebut dikatakan Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis SH MH melalui Kasi Intel Firman Simorangkir SH MH didampingi Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad SH MH kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Labuhanbatu, Selasa (20/12/2022) siang.
Firman Simorangkir menerangkan, mantan anggota DPRD Labuhanbatu Puji Hartoyo bersama 3 orang yaitu, Tati Tinandar selaku staf DPRD, Riswandri dan Chairully keduanya staf keuangan sekretariat DPRD Labuhanbatu untuk dimintai keterangannya sebagai saksi di PN Tipikor Medan.
Puji Hartoyo dalam keterangannya sebagai saksi menyebutkan, bahwa seluruh anggota DPRD Labuhanbatu setiap melaksanakan perjalanan dinas dan bimtek selalu di fasilitasi penuh oleh sekretariat DPRD Labuhanbatu termasuk laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas dan bimtek dibuat oleh bagian keuangan DPRD Labuhanbatu.
Saksi Puji Hartoyo, sebut Firman Simorangkir, dalam keterangannya ada mengatakan, menemukan 11 laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang bukan ditandatangani oleh saksi tapi ditandatangani orang lain.