Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu Jadi Saksi di PN Tipikor Medan

Jaksa Penuntut Umum Dimas Pratama SH didampingi Raja Liola Guru Singa SH saat menghadirkan dan mendengar keterangan saksi di PN Tipikor Medan. (Foto/Ist)

Sementara saksi Tati Tinandar menerangkan, membenarkan ada perjalanan dinas yang dilakukan anggota DPRD Labuhanbatu dan staf pada tahun 2013 lalu. Seluruh kegiatan bimtek yang dilakukan anggota DPRD Labuhanbatu, uang kontribusinya diambil staf pendamping dan selanjutnya diserahkan kepada ketua DPRD.

“Saksi Tati Tinandar dalam keterangannya sebagai saksi tidak mengetahui apakah uang kontribusi tersebut diserahkan ketua DPRD kepada penyelenggara bimtek serta tidak ingat berapa kali melaksanakan bimtek pada tahun 2013 lalu,” sebut Firman Simorangkir.

Saksi Riswandri dalam keterangannya mengatakan, bendahara pengeluaran pernah menyuruh saksi untuk mengambil paket kiriman dari Imam Sani di Stasiun Kereta Api Rantauprapat yang isinya berupa lembaran boarding past dan tiket pesawat terbang.

Hal yang sama juga dikatakan saksi Chairully, pernah beberapa kali melakukan transfer uang untuk pengurusan pembelian tiket pesawat terbang dan bill hotel kepada Imam Sani atas perintah Fitri Panca Akbar, jelas Firman Simorangkir.

Usai mendengarkan keterangan saksi terhadap terdakwa, Burhanuddin Rambe, Zulkarnaen Siregar, H Fuad Siregar Agus Salim dan Fitri Panca Akbar seluruhnya warga Rantauprapat, majelis hakim menunda persidangan hingga pada hari Senin, 19/1/2023 tahun depan untuk kembali mendengar keterang saksi lainnya, terang Firman Simorangkir.

Firman Simorangkir menambahkan, sebelumnya pada hari Rabu (14/12/2022) lalu, Jaksa Penuntut Umum Dimas Pratama SH didampingi Raja Liola Guru Singa SH telah melakukan pembacaan dakwaan dan dilanjutkan pada hari Senin (19/12/2022) untuk mendengar keterangan saksi saksi.

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu sebelumnya, telah melakukan tahap II atau menerima tersangka dan barang bukti terhadap 5 orang pelaku yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar lebih.

Seluruh tersangka, sebut Firman Simorangkir, tersandung hukum terkait perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2013 lalu dan seluruh tersangka diduga telah melakukan perjalanan dinas fiktif serta melakukan penggelembungan biaya perjalanan dinas terhadap seluruh anggota DPRD Labuhanbatu beserta staff.

Terhadap kelima tersangka dikenakan pasal ayat 2 ayat (1) junto pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider pasal 3 junto pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Reporter : Robert Simatupang