MEDAN | Kejaksaan Negeri Padangsidempuan akhirnya menahan 3 orang tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik tahun anggaran 2020, Senin (19/2/2024).
Ketiga tersangka ditahan setelah Jaksa penyidik tindak pidana korupsi menyerahkan tanggungjawab dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.
Ironisnya, seorang diantara tiga tersangka merupakan mantan Kadis Lingkungan Hidup Sumatera Utara inisial BS. Para tersangka langsung digiring ke mobil tahanan usai menjalani proses pemeriksaan di Kantor Kejati Sumut, Jl AH Nasution, Kota Medan sekitar pukul 10.00 WIB.
Menariknya, dengan kondisi tangan diborgol malah raut wajah ke tiga tersangka tampak sumringah tanpa beban menyusuri lorong tempat duduk mobil tahanan Kejati Sumut sebelum dikirim ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Kepala Kejari Padang Sidempuan Lambok Marisi Jakobus Sidabutar SH MH mengatakan Binsar Situmorang (BS) merupakan pengguna anggaran (PA) dan sekaligus merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek senilai Rp1.301.488.289, namun mengabaikan spesifikasi pekerjaan sehingga saat serah terima pekerjaan malah tidak berfungsi.
Selain tidak sesuai kontrak, adanya kekurangan volume dan hasil pemeriksaan ahli konstruksi dan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp540.601.214. Pembangunan proyek IPAL Domestik berada di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Sementara, dua tersangka lainnya, yaitu FP selaku Direktur CV. Satahi Persada dan DS selaku Direktur CV. Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas proyek IPAL.
Lambok Sidabutar didampingi para Kasi dan Kasi Penkum Kejati Sumut mengatakan atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Reporter, Toni Hutagalung