Penutupan ini dilakukan sementara saja sambil menunggu ada putusan Mahkamah Partai.
Menurut Labuhan Hasibuan DPP telah melanggar AD ART, PO dan Intruksi Partai.
Tentang mekanisme pengambilan Keputusan pada Musyawarah Partai. Peraturan Organisasi ( PO) No 2 Tahun 2021.tentang pengambilan keputusan di muscab dan juklak pelaksanaan muscab baik persyaratan calon , penetapan hasil muscab maupun pasca Muscab.
“Kami melihat disini ada penghianatan terhadap AD ART dan produk – produk hukum partai dan politik kekuasaan , tanpa mengedepan kan demokrasi dan mekanisme yang ada, jika ini dilakukan kita akan bar bar tanpa ada aturan yg dipatuhi, demokrasi identik dengan suara dan aspirasi masyarakat, ,jika bangsa yg menjungjung tinggi demokrasi, tentunya semua elemen bangsa fardua ain untuk melaksanakannya”. Kata Labuhan Hasibuan.
Reporter : Pujianto







