Medan  

MATABER Gelar Aksi, Desak Kejati Sumut Periksa Camat Halongonan Soal Dana Desa 2024 – 2025

Massa Aksi unjukrasa berpoto bersama Kasi penkum Kejati Sumut, Rizaldi setelah melaksanakan aksi unjukrasa Kamis, (12/02/2026).

MEDAN | Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Mahasiswa Tabagsel Bersatu (MATABER) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (12/02/2026).

Aksi tersebut dilaksanakan MATABER sebagai bentuk pernyataan sikap atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025 di 33 Desa Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa oknum kecamatan beserta Camat Halongonan terkait dugaan keterlibatan dalam pengaturan kegiatan sosialisasi desa, ketahanan pangan beserta kegiatan lainnya yang bersumber dari Dana Desa.

Mereka juga meminta agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang, intervensi jabatan, serta praktik yang berpotensi melanggar hukum.

Koordinator aksi, Boni Hutafea menyampaikan bahwa Dana Desa merupakan instrumen strategis negara untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, setiap penggunaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dana Desa adalah amanah untuk rakyat. Jika ada dugaan penyimpangan, maka harus diusut secara terbuka dan profesional,” Teriak Boni dalam orasinya.

MATABER juga meminta kejatisu untuk mengawal pemeriksaan camat halongonan dan dibuka secara transparan.

“Kami juga mendengarkan informasi dugaan camat halongonan sedang diperiksa oleh Kejari Paluta namun hari ini prosesnya belum jelas sudah sampai mana,” kata mereka.

Selain itu mereka mendorong agar seluruh kepala desa se Kecamatan Halongonan turut diperiksa guna membuka secara terang dugaan pola pengaturan dan intervensi dalam kegiatan tersebut.

Dalam Orasinya Mereka juga menyatakan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan dan tuntutan mereka agar segera di usut tuntas dan tetap dengan mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah.

Setelah puas menyampaikan aspirasi Massa MATABER di terima oleh Perwakilan Kejati Sumut dan berjanji akan menindaklanjutinya.

“Untuk penanganan di kejaksaan habis ini saya akan kordinasi perihal penanganan kasus ini sudah sampai mana dan saya akan beritahukan perkembangannya ” Ucap Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi

” Kami juga berharap adek -adek juga turut membuat laporan resminya lagi agar praduga ini juga ditindaklanjuti ” Lanjutnya

Setelah mendapatkan tanggapan para peserta berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat merespons tuntutan tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu Camat Halongonan ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum ada memberikan jawaban terkait pernyataan sikap yang disampaikan MATABER. (OM-012)