MEDAN:| Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut memberi surat peringatan (SP) kepada 5 radio dan 1 televisi swasta terkait tayangan iklan obat/kesehatan. KPID Sumut juga menegur 1 TV swasta yang menayangkan iklan calon bupati sebelum masa kampanye.
Hal ini dilakukan KPID Sumut setelah rapat monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap temuan pelanggaran isi siaran bulan Juli hingga Agustus 2024. Rapat Monev dilaksanakan di Aula KPID Sumut Jalan Adinegoro Meda, Kamis (26/9/2024).
Rapat Monev dipimpin Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan dihadiri Wakil Ketua Edward Thahir, dan Komisioner lainnya Muhammad Syahrir.
Sebelumnya, KPID Sumut telah mengimbau lembaga penyiaran radio yang berada pada wilayah layanan wilayah Sumatera Utara, untuk tidak kembali menayangkan iklan obat/pengobatan tradisional yang mencantumkan klaim yang berlebihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan BPOM serta masa berlaku izin edar yang telah habis.
Menurut Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan, SP ini diberikan kepada 5 lembaga penyiaran radio yang menayangkan 7 iklan produk obat/pengobatan tradisional dan 1 lembaga penyiaran televisi yang masih mencantumkan klaim berlebihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh BPOM, masa berlaku izin edar yang telah habis serta terdapat testimoni yang tidak disertai pernyataan tertulis oleh konsumen.
“Di samping memberikan SP, KPID Sumut juga akan memanggil lembaga penyiaran dalam rangka klarifikasi terhadap temuan pelanggaran isi siaran,” sebut Anggia.
Anggia juga menyebutkan, KPID Sumut menemukan beberapa pelanggaran terkait siaran kampanye pilkada sesuai peraturan PKPU dan surat edaran KPI.
Katanya, lembaga penyiaran seperti televisi dan radio harus mengikuti aturan ketat siaran kampanye. “Tayang iklan kampanye baru boleh pada 10 November, serta batasan 10 slot iklan per peserta pemilu.”
Menurutnya, KPID Sumut melakukan pengawasan ketat agar lembaga penyiaran tetap netral dan tidak memberikan kelebihan slot kepada partai tertentu. Lembaga yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi, sebutnya.
Kegiatan Monev ini merupakan agenda rutin KPID Sumut dalam rangka melaksanakan amanat UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran sebagai wujud partisipasi masyarakat di bidang penyiaran, memiliki wewenang untuk mengawasi lembaga penyiaran berdasarkan pada P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).rel