Mendukung Program Asta Cita Presiden, Polres Aceh Selatan Amankan Residivis Narkoba

Pelaku narkoba diamankan Polres Aceh Selatan

ACEH SELATAN | Satuan Reserses (Satres) Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh mengamankan seorang residivis kasus narkotika jenis sabu dalam rangka mendukung pelaksanaan program Asta Cita Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

Pengamanan dilakukan pada Jumat 22 November 2024, sekira pukul 20.00 WIB di Gampong Kota Fajar Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan.

Seorang pria tanpa pekerjaan yang berhasil diamankan tersebut berinisial BA (29) warga Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan.

Sewaktu diamankan, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya 11 (sebelas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 1,64 (satu koma enampuluh empat) gram, 3 (tiga) pipet putih/sendok takar Sabu, 1 (satu) pipet hitam/sendok takar Sabu, Sebuah kotak Ring piston, sebuah kotak rokok, Uang tunai Rp.1.115.000,-(satu juta seratus limabelas ribu rupiah), Sebuah HP, 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Vixion.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Narsyah Agustian SH MH menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terkait peredaran Narkoba.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu sewaktu petugas berjumpa BA di jalan.

Setelah diamankan, BA kemudian dibawa ke Polsek Kluet Utara, dan sewaktu diintrogasi mengakui menyimpan Narkotika jenis Sabu dirumahnya,kemudian petugas bersama perangkat Desa melakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku dan didapatkan 11 paket Narkotika jenis Sabu terletak diatas tempat tidur dalam Kamar Pelaku yang dimasukan dalam kotak Ring Piston” Ungkap Kasatres Narkoba pada Sabtu 23 November 2024.

Lebih lanjut Narsyah menyampaikan, BA mengakui 11 paket Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang berinisial SI warga Kecamatan Pasieraja,langsung petugas melakukan pengembangan,namun SI sudah tidak berada ditempat.

“Terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasatres Narkoba.

Narsyah Agustian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dan masyarakat kita dari bahaya Narkoba.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari keseriusan Satrenarkoba Polres Aceh Selatan dalam melaksanakan amanat program Asta Cita Presiden guna mewujudkan Indonesia yang aman, bersih dari narkoba, serta masyarakat yang lebih sejahtera.pungkasnya.

YUNARDI.M.IS