SERGAI | Tim Gabungan dari Subdit III Jatanras Polda Sumut berserta Unit II Buncil Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan Personil Polsek Dolok Masihul menangkap IB alias Ilul (58) warga Dusun IV Kampung Jati Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Tewrsangka ditangkap pada Rabu (9/4/2025 ) sekitar pukul 01.00 WIB di tempat persembunyiannya di areal perkebunan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Berdasarkan Press release yang dilakukan di Polda Sumut dan disampaikan oleh PS. Kasi Humas Polres Sergai Iptu. Zulpan Ahmadi, tersangka Ilul yang dikenal sebagai Bandit di Dolok Masihul ini ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan pada Senin (7/4/2025) sekira pukul 20.30 WIB di Blok 58 Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar Dusun III Desa Dolok Sagala terhadap korbanya Misnuriono ( 58 ) warga Dusun III Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolok Masihul.
Dalam press release tersebut juga disampaikan bahwa kronologi kejadian berawal ketika korban Misnuriono yang berangkat dari rumahnya menuju ke Brohol Kota Tebing Tinggi menggunakan sepeda motor Honda Supra Supra X 125 Nopol BK 3467 NAK
Sesampainya di area Blok 58 Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar Dusun III Desa Dolok Sagala Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, tiba-tiba Seorang laki-laki dengan menggunakan Helm keluar dari arah area perkebunan dan langsung menghentikan Sepeda Motor korban.
Selanjutnya pelaku langsung mengayunkan parang yang ada di tangannya ke arah kepala korban, lalu korban menangkis bacokan tersebut sehingga mengenai tangan sebelah kiri korban dan setelah itu tersangka kembali mengayunkan parang kearah kepala dan arah korban, lalu korban menangkap parang yang diayunkan pelaku dengan tangan kirinya dan terjadi saling tarik terhadap parang tersebut sehingga korban terjatuh.
Kemudian korban serta tersangka juga ikut terjatuh ketanah dan pada saat itu parang tersangka berhasil diambil korban dan selanjutnya korban melakukan balasan dengan memukulkan parang tersebut ke badan korban, sehingga korban tergeletak di tanah dan pada saat itu tersangka mengatakan kepada korban “KUTEMBAK KAU NANTI” sambil mengambil sesuatu di pinggangnya yang melihat hal tersebut korban melakukan pemukulan kearah pinggang tersangka dengan menggunakan parang yang ada di tangannya sehingga sesuatu terjatuh dari tangannya dan pergi berlari menjauh dari korban.
Korban kemudian mengambil pistol yang terjatuh dari pinggang Pelaku tersebut dan setelah korban temukan ternyata pistol tersebut merupakan sepucuk Senpi jenis FN dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke keluarga korban dan kemudian berobat ke Klinik Buah Hati Dolok Masihul dan selanjutnya melaporkan kejadian yang korban alami ke Kantor Polsek Dolok Masihul.
Atas laporan tersebut, kemudian Tim Gabungan melakukan pengejaran terhadap tersangka Ilul dan berhasil menangkapnya di tempat persembunyiannya di areal perkebunan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Pada saat akan diamankan, diduga tersangka Ilul berupaya melawan dan menyerang petugas untuk dapat melarikan diri, Personil berupaya memperingatkan akan tetapi diduga Pelaku tetap menyerang personil sehingga Personil melakukan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan.
Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menjelaskan Tersangka merencanakan perbuatannya karena terjepit masalah keuangan dalam masa pelariannya sejak ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencabulan oleh Polres Sergai, sehingga Tersangka mengincar calon korban yang melintas dari area perkebunan dengan tujuan merampas sepeda motor, uang, handphone, dan harta benda lainnya milik korban.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon H.R Sitepu, SIK, MH menambahkan bahwa Tersangka Ilul merupakan pelaku Kasus Pencabulan juga yang dilakukan pada Hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 12. 30 Wib dengan nomor Laporan Polisi, Nomor: LP/B/48/11/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.
Tersangka melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berumur 8 Tahun alamat Dusun IV Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai Oleh karena itu alasan pelaku melarikan diri untuk menghindari kejaran Petugas Kepolisian Sat Reskrim Polres Sergai.
Kini tersangka Ilul diancam dengan pasal berlapis dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polisi. Pujianto