Merasa Korban Mafia Tanah, Pemilik Lahan Histeris Lapor ke Kejati Sumut

Marwita didampingi kuasa hukum Mahsin SH melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh mafia tanah ke PTSP Kejati Sumut. (Foto/Ist)

MEDAN | Marwita (57) warga Jalan Pabrik Papan Lingkungan 15 Kelurahan Pekan Labuhan Medan Labuhan tertatih-tatih mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jl AH Nasution – Medan, Senin (1/8/2022).

Di usia senjanya, kedatangan Marwita turut dituntun saudaranya Jhon Hendri demi keadilan dan kepastian hukum ditengah maraknya persoalan mafia tanah merambat masyarakat lemah, hampir dimana – mana.

Dengan ligat sumringah senyum ramah petugas PTSP menyapah Marwita terkait bundel-bundel laporan penyerobotan lahan seluas 48,23 hektar di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan. Yang kini, lahan tersebut dikuasai pihak lain.

Marwita dan Jhon Hendri menjelaskan lahan seluas 48,23 hektar merupakan warisan dari orangtua mereka Alm Yusuf dan Almh Maryam berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. 117/II/SKPT/SDA/1967, dikeluarkan Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah tanggal 3 Januari 1967.

SKPT tersebut atas nama Maryam bertalian dengan Surat Keterangan Hak Memperusahai Tanah No Daftar: 565/KLD/1961, tanggal 22 Djuni 1961 ditandatangani Assisten Wedana Ketjamatan Labuhan Deli.

Dikatakannya, dasar mereka ialah surat keterangan No. 640/C/III/1964 tanggal 22 Nopember 1964, ditandatangani Kepala Agraria Daerah Deli Serdang dan Kotapraja Tebing Tinggi berdasarkan dokumen diatas terletak dahulu bernama Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang saat ini menjadi Jalan Pasar 6 Dusun 25 Desa Sampali Kecamaran Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang – Provinsi Sumatera Utara.

Marwita didampingi kuasa hukum Mahsin SH melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh mafia tanah ke PTSP Kejati Sumut. (Foto/Ist)