Merasa Korban Mafia Tanah, Pemilik Lahan Histeris Lapor ke Kejati Sumut

Marwita didampingi kuasa hukum Mahsin SH melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh mafia tanah ke PTSP Kejati Sumut. (Foto/Ist)

2 Kali Layangkan Surat Blokir ke BPN

Mirisnya, kata Marwita, objek eksekusi tak berada di lokasi tanahnya karena setahunya pada tahun 2010 lalu putusan PK: 94 PK/PDT/2004 yang dimenangkan oleh 70 penggugat/ pemohon eksekusi telah dilaksanakan eksekusi dan lavering di sekitar 8 s/d 10 Kilometer dari lokasi tanahnya.

“Putusan PK: 94 PK/PDT/2004 yang dimenangkan 70 penggugat Kelompok Tani Manunggal objeknya telah dieksekusi sekitar 8 sampai 10 kilometer dari lahan saya. Ini mainan siapa? kata Marwita.

Marwita kepada wartawan sebelum meninggalkan ruang PTSP menjelaskan pihaknya sudah 2 kali melayangkan surat pemblokiran tanah ke Kantor Pertanahan Deli Serdang yakni, tanggal 28 Juli 2021 dan 2 Agustus 2021 guna menghindari perampasan lahan miliknya namun belum ada jawaban.

“Saya telah melayangkan 2 kali surat blokir ke Kantor Pertanahan Deli Serdang. Ditembuskan ke Kanwil BPN Sumut, Gubernur Sumatera Utara, Ketua PN Lubuk Pakam, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Ketua KPK RI dan jajaran pemerintahan” keluh Marwita.

Marwita berharap, Presiden RI Joko Widodo, Menteri Agraria dan BPN serta Kajati Sumut Idianto SH MH bertindak cepat menuntaskan dugaan penyerobotan lahan miliknya segera dituntaskan sebagaimana aturan yang berlaku.