Dihadapan petugas PTSP, Marwita menuturkan batas-batas tanah miliknya, sebelah Utara Jalan Mabar ke Percut sepanjang 640 meter, Timur berbatas dengan Sei Kera sepanjang 390 M + 70m + 87 meter. Bagian Selatan Kebun sepanjang 985 meter dan Barat berbatas Kebun sepanjang 75 m+ 474,2 meter.
Ironisnya, katanya, belakangan timbul permasalahan tanpa sepengetahuan para ahli waris justeru ada pihak lain menguasai lahan dengan memagar dan memasang plank. ‘‘PENGUMUMAN’ TANAH INI MILIK SUPONO DKK BERDASARKAN PUTUSAN PK: 94 PK/PDT/2004 BERITA ACARA EKSEKUSI NO:06/EKS/2009/67/PDT.G/2009/PN-LP TANGGAL:22 Oktober 2014. DILARANG MASUK TANPA IZIN KUHP 551″.
Alhasil, Marwita bersama kuasa hukum Mahsin SH melapor dugaan penyerobotan lahan berkedok manipulasi bukti. Tentunya Kejaksaan Tinggi tumpuan harapan masyarakat sebagaimana arahan Jaksa Agung RI, sikat habis mafia tanah, mafia pelabuhan, mafia tambang, mafia kebutuhan pokok dan mafia pupuk.
Mendengar curhatan isak piluh nenek tua itu disertai keterangan surat dan bukti – bukti, Tasya petugas PTSP dibantu jaksa bidang Intel Nova Manurung menyambut baik laporan Marwita untuk diteliti lebih lanjut guna kepastian hukum terhadap masyarakat kaum lemah.