Kuasa Hukum Marwita, Mahsin SH menduga ada kelompok mafia tanah berkedok kepentingan tertentu.
“Atas laporan ini, kami mengharapkan Kajati Sumut segera menindaklanjuti dan masalah ini harus mendapatkan kepastian hukum” kata Mahsin.
Mahsin menjelaskan pada pokoknya ada dugaan praktek mafia tanah dalam eksekusi putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI No. 94 PK/PDT/2004. Dimana eksekusi Jurusita PN Lubuk Pakam Oloan Sirait SH, 27 Juli 2010 dan lanjutan eksekusi pengosongan No. 06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999 tanggal 6 Januari 2011 telah dilakukan penyerahan atas tanah yang dieksekusi (levering).
Belakangan, tanggal 22 Oktober 2014 Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan eksekusi kembali sesuai Berita Acara Eksekusi No.06/Eks/2009/ 67/PDT.G/2009/PN-LP.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH mengaku telah menerima informasi laporan Marwita ke PTSP Kejati Sumut.
Dijelaskannya, laporan pengaduan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme apalagi pimpinan cukup antensi konflik pertanahan. Artinya, ada tidaknya pelanggaran hukum tentunya berdasarkan kajian mendalam. Yang pasti aduan masyarakat akan diungkap terang benderang.
“Kejati Sumut sangat intens soal dugaan praktek mafia tanah. Cuma masalahmya butuh waktu dan harus diteliti, apakah ada unsur pelanggaran pidana atau perdata sebagai akar masalah. Minimal masyarakat mengerti masalah apa yang dihadapinya,” kata Yos, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang.
Reporter : Toni Hutagalung