“Keduanya ditangkap saat transaksi narkoba di kos kosan, dua plastik transparan di atas meja,” kata Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan melalui Kassubag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan Selasa (6/10/2020).
Barang haram itu, diakui kedua tersangka diperoleh dari Kumis yang kini tengah diburon polisi. Para wanita muda itu, telah diamankan guna pemeriksaan, penyelidikan dan pengembangan lanjutan.







