Singkil-ORBIT: Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil, sudah melayangkan surat untuk seluruh Partai Politik (Parpol), agar menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Surat nomor.01/ K.AC-06/PM.00.02/I/2019 perihal penertiban alat peraga kampanye itu sudah dikirimkan ke seluruh pimpinan Parpol di Kabupaten Aceh Singkil, mulai Rabu (9/1) kemarin.
“Tidak hanya Panwaslihkab, Panwaslihcam (Panitia Pengawas Pemilih Kecamatan) turut menyurati pimpinan Parpol di masing-masing kecamatan,” kata Ketua Panwaslih Kab. Aceh Singkil Salman ditemui Wartawan di Singkil, Selasa (15/1/2019).
Upaya penertiban tersebut dilakukan lantaran terlihat adanya APK yang melanggar aturan, seperti APK yang tidak memiliki izin tertulis bagi pemilik lahan perseorangan maupu swasta. kemudian APK yang terpasang di pepohonan, sebutnya.
Penertiban mengacu kepada peraturan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Bawaslu Nomor 21 tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.
Kemudian Peraturan Bawaslu Nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Kemudian PKPU nomor 33 tahun 2018 dan Peraturan KPU RI No.32 tahun 2018.
Keputuan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Nomor 134/PL.O1,5-Kpt/11Kab/X/2018 tentang Perubahan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Nomor 79/PLO1.5-Kpt/110Kab/X/2018 tentang Penetapan Pemasangan Alat Peraga Kamapanye Dalam Pemilu 2019.
Dalam upaya menjalankan fungsi-fungsi pengawasan dan Pencegahan, pada Pemilihan Umum, DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, maka Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil mengimbau kepada seluruh Partai Politik agar dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diharapkan seluruh Pariai Politik dapat meyesesuaikan dengan SK yang telah dikeluarkan KIP Kabupaten Aceh Singkil Nomor 134/PL.O1,5-Kpt/11kab/XII/2018 tentang Perubahan Keputusan Komisi lndependen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Nomor 79/PL.01.5.Kpt/1110/Kab/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilu 2019.
Jika ada APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar masing-masing Partai Politik dapat segera menurunkan selambat-lambatnya 16 Januari 2019.
Namun jika himbauan tersebut tidak juga diindahkan sampai batas waktu tersebut, maka Panwaslih akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten untuk melakukan penertiban.
Begitupun katanya, selain melayangkan surat resmi ke seluruh Parpol, Panwaslihkab maupun Panwaslihcam tetap terus berkoordinasi dengan pimpinan Parpol dan melakukan pendekatan secara persuasif, terangnya. On-Ms/AH