Mubes XI Aceh Sepakat Husni Mustafa dkk Dituding Cacat Hukum

Segenap pengurus DM, DPP, DPC Aceh Sepakat yang menolak Mubes ala Husni Mustafa dkk yang ditenggarai cacat hukum karena tak sesuai AD ART saat berkumpul di Komplek Tasbih, Medan, Sabtu (6/2/2021). (orbitdigitaldaily.com/Diva Suwanda)

MEDAN |Mubes Aceh Sepakat yang digelar di Hotel Le Polonia 26 Desember 2020 oleh Ketua DPP Aceh Sepakat 2013-2018, Husni Mustafa dan Sekretaeis Wakil Sekretaris HT Bahrumsyah diduga ilegal.

Atas kejadian tersebut, 33 DPC akan menempuh jalur hukum dan menyelenggarakan Mubes XI di Hotel Adi Mulya, Medan.

Hal ini diungkapkan tim kuasa hukum Mubes XI Aceh Sepakat Sumatera Utara (Sumut) Saifuddin AW, SH, SE, MH, CLA, CPLE dan Dr Azwi Agus SH, M Hum Sabtu (6/2/2021) di Komplek Tasbih, Medan.

Ia menerangkan, Mubes Aceh Sepakat di Le Polonia Hotel cacat hukum karena diduga melangggar atau tidak sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Aceh Sepakat hasil Musyawarah Luar Biasa (Muslub) I tanggal 01 November 1997 yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 420 K/Pdt/2019 tanggal 24 April 2019.

Selain AD/ART yang tidak ia jalankan sebagaimana putusan MA, Mubes tersebut menurut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut No 220-2139/BKB.P/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 harus ditunda.

Tak hanya itu, Ketua Umum (Ketum) Dewan Musapat Aceh Sepakat periode 2013-2018 pada 23 Desember juga menegur dan meminta Mubes yang sesuai dengan anggaran dasar yang telah dinyatakan oleh MA.

Namun oleh Husni Mustafa dkk, surat Kesbangpol Sumut dan Ketum DM Aceh Sepakat tadi diabaikan begitu saja.

Alhasil Badan Kesbangpol Provsu kembali menyurati Husni dan HT Bahrumsyah melalui surat Nomor 220-2167/BKB.P/2020 per tanggal 30 Desember 2020. Dalam surat itu meminta agar dilakukan penyelesaian internal atas kisruh organisasi dengan Mubes XI yang melibatkan semua unsur masyarakat Aceh di Sumut.

“Artinya apa, Mubes yang dilaksanakan oleh Husni dkk itu tidak mendapat legitimasi dari pemerintah. Kemudian apa yang dia langgar, yang ia langgar adalah pasal 11 ayat 1 Anggaran Dasar (AD) Aceh Sepakat hasil Muslub I tanggal 1 November 1997 yang disahkan MA bahwa pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diselenggarakan oleh DPP dihadiri oleh DM, DPP, DPC organisasi khusus peninjau dan undangan. Dan tidak ada DPD,” tutur Saifuddin AW.

Yang terjadi dalam Mubes di Hotel Le Polonia kemarin, Ketua Umum DM Aceh Sepakat periode 2013-2018 Prof Dr Ir H Bustami Syam tidak diundang.

“Ini cacat hukum yang pertama berdasarkan putusan AD ART Muslub I yang diputuskan oleh MA pada 1 November 1997 lalu. Jadi bukan kata kuasa hukum Mubes XI, tapi putusan AD ART dan konsideran di dalam putusan MA,” tambah Saifuddin lagi.

Ia menyebut 18 DPC serta badan atau organisasi khusus Aceh Sepakat 20 Januari 2021 membuat pernyataan bersama menolak Mubes 26 Desember 2020 lalu yang diadakan sdr. Husni.

“Kemudian meminta DPP Aceh Sepakat periode 2013-2018 untuk segera melaksanakan Mubes XI dengan berpedoman pasal 11 AD dan Pasal 18 ART Aceh Sepakat hasil Muslub I tanggal 1 November 1997,” ujar Saifuddin AW.

Menurutnya, apa yang dilakukan Sdr.Husni Cs adalah penyesatan informasi. “Kami semua yang hadir di sini ingin meluruskan siapapun pemimpin harus tetap mengacu AD ART. Kita juga dalam waktu dekat ini akan melakukan gugatan hukum menyatakan Mubes yang digelar di Le Polonia adalah tidak sah sehingga para pengurusnya adalah cacat hukum,” tuturnya.

Sementara itu Dr Azwir Agus menambahkan struktur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dalam AD/ART sesuai putusan MA itu tidak ada. “Jadi hanya ada DM, DPP, DPC dan organisasi khusus. Baru nanti dalam Mubes ada peninjauan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketum DM Aceh Sepakat periode 2013-2018 Prof DR Ir Bustami Syam menjawab tudingan Husni Cs yang menyebut dirinya membubarkan organisasi Aceh Sepakat.

Ia sebagai orang yang dipercaya selaku Ketum DM menyatakan organisasi harus berjalan sesuai AD ART

“Saya tidak masalah. Mau tidak diundang tidak apa-apa. Karena pegangan kita ada, kitabnya ada. Itu yang kita sebut tadi AD ART yang diputuskan MA tahun 1997. Itu juga yang dipakai di Mubes X si Grand Kanaya tahun 2013,” katanya.

Ia menerangkan, dalam Mubes 2013 menghasilkan dua Ketum terpilih. “Pertama Ketum DM dan Ketum DPP. Ketum DM nya saya dan Ketum DPP nya Husni Mustafa. Setelah itu rapat formatur mengadakan rapat pengurus lengkap,” jelasnya menceritakan perjalanan organisasi Aceh Sepakat kala itu.

Singkat cerita Prof Dr Ir Bustami Syam menyebut Mubes yang dilakoni Husni Cs itu tidak sah sesuai AD ART. “Karena sesuai aturan itu, saya sebagai Ketua DM tidak diundang. Beliau lupa karena dalam AD ART beliau itu harus dihadiri DM, DPP, DPC dan organisasi sayap. Itu kesalahan yang dilakukan beliau. Jadi itu ilegal,” terangnya.

Prof Bustami juga membantah tudingan Husni bahwa dirinya membubarkan organisasi Aceh Sepakat.

“Ketika dia tanya saya membubarkan organisasi, apa kewenangan saya membubarkan organisasi. Karena pembubaran organisasi harus berdasarkan Muslub khusus. Tapi kalau saya menurunkan dia karena ilegal, ya, itu kita bentuk panitia. Tapi itu sudah selesai karena sudah ada putusan MA di tahun 2019 yang mengembalikan ke hasil Mubes X,” paparnya.

Untuk itu, sejak tahun 2019 hingga saat ini Prof Dr Ir Busyami Syam meminta agar permasalahan lalu disudahi. Secara kekeluargaan ia juga meminta agar Husni Cs menyelenggarakam Mubes XI yang sesuai AD ART

“Jadi kami dari DM sudah menyurati, Kesbangpol sudah minta menunda (Mubes XI) Kami juga mengirim surat untuk membuat kembali Mubes XI. Itulah baiknya kita, yuk buat kembali sama-sama tapi itu tidak dilakukan,” terangnya.

Terakhir Prof Dr Ir Bustami berharap agar Husni Dkk mengesampingkan egonya dan kembali membesarkan organisasi Aceh Sepakat.

“Maukah kita membawa organisasi yang lahir tahun 1968 yang dulunya disatukan orangtua kita menjadi satu. Apakah kita mau menghancurkan itu. Soal iti tidak mau, yang namanya pimpinan Aceh Sepakat bukan Husni sendiri. Ada Suryadin Noernikmat ada Bang Arbie dan yang lain. Oleh karena itu kita menggelar ini tetap menujukan yang kedua kali. Tapi kalau tidak mau ini harus jalan,” pungkasnya.

Hadir dalam pertemuan itu diantaranya Suryadin Noernikmat, Arbie A Gani, Boy Arsyad, Drs.H.Armein J dan sejumlah DPC Aceh Sepakat. (Diva Suwanda)