Wasiat Sang Konglomerat Karo Berujung di Kantor Polisi, Pospera Beri Waktu 7×24 Jam

TANAH KARO | Wakil Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Karo, Yoki Pranata Sinulingga mengatakan, Polres Tanah Karo agar segera menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) atas nama pelapor Milala Sembiring Milala (Almarhum).

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/829/XI/2020/SU/RES.T.Karo tanggal 11 Nopember 2020 itu, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada Surat Wasiat almarhum Kapiten Sembiring Milala, ayah kandung dari Milala Sembiring Milala salah satu konglomerat tajir di kota Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Menurut Yoki, DPC Pospera Kabupaten Karo bertindak sebagai pendamping Halpian Sembiring Milala, saudara kandung almarhum Milala Sembiring Milala sebagai pelapor, memberikan waktu 7×24 jam kepada Penyidik Polres Tanah Karo untuk segera menyelesaikan kasus pemalsuan tanda tangen surat wasiat pemilik toko mas terbesar di Kabupaten Karo itu.

Somasi ini  tertuang dalam Surat DPC Pospera Kabupaten Karo dengan nomor : 001/Hukum/DPC Karo/II/2021 tertanggal 5 Februari 2021, ditujukan kepada Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono SH SIK yang ditandatangai Ketua DPC Pospera Kabupaten Karo Julianus Paulus Sembiring SPd, Ariga selaku Sekertaris, Wilter A Sinuraya SH selaku Ketua Bidang Advokasi, Hukum dan HAM dan Agustiawan Panjaitan Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan Masyarakat.

DPC Pospera Kabupaten Karo dalam pandangan hukumnya menilai, penyidik Polres Tanah Karo tidak professional dalam menangani perkara tersebut. Karena sebelumnya, almarmum Milala Sembiring Milala telah menyampaikan Surat Pengaduan Masyarakat tertanggal 21 Maret 2019 perihal dugaan pemalsuan tanda tangan pada Surat Wasiat no 1 tahun 2004 yang diperbuat dihadapan Notaris Jantoni Tarigan SH.

“Namun perkara ini dapat ditingkatkan ke Laporan Polisi setelah 15 bulan kemudian, ada apa ini? Kami menilai bahwa alasan penyelidik tidak dapat meneruskan pengaduan almarhum Milala Sembiring Milala hanya karena tidak dapat menyerahkan akta minute yang asli, adalah bentuk ketidak professionalan Penyidik Polres Tanah Karo?” jelas Yoki kepada orbitdigitaldaily.com, Jumat (5/2/2021) di Mapolres Tanah Karo,  jalan Veteran Kabanjahe.

Untuk itu kata Yoki, jika dalam batas waktu yang telah disampaikan oleh DPC Pospera Kabupaten Karo tidak ditindak lanjuti, maka pihaknya akan menggunakan bahasa sendiri.

“Kami akan turun ke jalan dengan mengerahkan massa dari seluruh DPC Pospera se-Sumatera Utara, sebagai bentuk protes keras terhadap ketidak professionalan Penyidik Polres Tanah Karo dalam menyelesaikan kasus ini demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Karo,” tegasnya didampingi anggota DPC Pospera Kabupaten Karo lainnya.

Reporter : David Kaka