Sebab fungsi PGRI, yang paling utama untuk meningkatkan kualitas dan mutu guru, SDM guru.
Dan ASN itu wajib mendapatkan peningkatan kualitas SDM. Guru wajib mendapatkan bantuan dan pelayanan hukum. Kemudian masalah kesejahteraan guru.
Dan kedepan tidak ada penanganan kasus untuk guru diselesaikan di Kepolisian, namun di Gedung PGRI. dan ini sudah tertuang dalam MOU PGRI dengan Polri. Dan ini akan disosialisasikan ke Polres-Polres.
Untuk penanganan kasus guru kedepan akan ada pedoman yang harus ditaati, tegas Munzir, yang menyebutkan kedepan tidak ada lagi sekretariat PGRI yang tidak memiliki kantor.







