TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai menangkap seorang pengedar sabu-sabu, Ishak Panjaitan alias Jack (33) warga Jalan Pematang Pasir, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha mengatakan, dari pengungkapan itu pihaknya mengamankan setidaknya 6,84 gram narkotik jenis sabu.
Ia menceritakan, polisi berhasil menangkap pelaku Senin (27/1/2020). Tersangka menurut Putu merupakan target operasi dari Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
“Kita mendapati informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di tempat tinggal pelaku. Atas informasi tersebut, Kbo dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan tim melakukan metode under cover buy untuk menangkap pelaku,” ujarnya kepada orbitdigitaldaily.com, Selasa (28/1/2020).
Pada saat diamankan, dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,14 gram dan satu bungkus bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,80 gram.
Akibat perbuatannya, Putu menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau mati. (Diva Suwanda)