Oknum Polisi Polres Belawan Terdakwa Pembunuh Dua Wanita Cantik Diganjar Pidana Mati

Majelis Hakim Ketua, Hendra Utama Sutardodo menjerat hukuman mati, oknum Bintara Samapta Polres Belawan terdakwa pembunuhan dua wanita, di ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri ( PN ), Senin (11/10/2021). Foto/Ist.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, senada dengan JPU.

Kemudian, menyaksikan persidangan tampak kedua orang tua korban berpelukan menangis hingga pingsan dan selanjutnya mereka sujud syukur atas putusan majelis hakim.

JPU dalam dakwaan sebelumnya menyebutkan kasus pembunuhan ini bermula kedatangan kedua korban mendatangi Polres Belawan, pada Sabtu tanggal 13 Februari 2021 menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa saat tugas piket jaga tahanan.

“Terdakwa mengatakan kepada korban Riska. Sinilah nomor handponemu nanti ku kabari pun. Lantas, korban pun memberikan nomor handphonenya,”sebut Julita dalam persidangan secara virtual.

Selanjutnya, sambung JPU, terdakwa tertarik kemolekan tubuh korban Riska dan menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan korban namun korban sempat menolak. Akhirnya terdakwa terlanjur tertarik dan tergoda penampilan korban hingga membuat rencana.