Oknum Polisi Polres Belawan Terdakwa Pembunuh Dua Wanita Cantik Diganjar Pidana Mati

Majelis Hakim Ketua, Hendra Utama Sutardodo menjerat hukuman mati, oknum Bintara Samapta Polres Belawan terdakwa pembunuhan dua wanita, di ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri ( PN ), Senin (11/10/2021). Foto/Ist.

Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu bersama korban Aprilia Cinta.

Segala bujuk rayu terdakwa hingga membuat kedua korban luluh, bersedia bertemu dan masuk ke dalam mobil terdakwa.

Namun, setelah keluar pintu Tol Cemara Asri, terdakwa membawa korban ke Jalan Cemara Asri, tepatnya di samping kiri toko Bintang Sejati Tehnik dekat Hotel Miyana Jalan Haji Anif No.28 Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan – Deli Serdang.

Dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik kemolekan tubuh korban Riska, terdakwa menarik tangan kiri korban hingga mengalami pelecehan. Meski korban sempat melawan namun kalah tenaga hingga akhirnya terdakwa memukul leher korban dan memborgol korban.

Sedangkan korban Aprilia Cinta, gadis berusia 13 tahun terpaksa diam karena mendapat tekanan dari terdakwa dan selanjutnya membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan sembari menyekap kedua korban.

“Awalnya terdakwa hendak memperkosa korban Riska, berhubung tengah menstruasi. Guna melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban Cinta. Gadis belia,” beber JPU.