Oknum Polisi Polres Belawan Terdakwa Pembunuh Dua Wanita Cantik Diganjar Pidana Mati

Majelis Hakim Ketua, Hendra Utama Sutardodo menjerat hukuman mati, oknum Bintara Samapta Polres Belawan terdakwa pembunuhan dua wanita, di ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri ( PN ), Senin (11/10/2021). Foto/Ist.

Tak sampai disitu, sebelum membawa kedua pulang ke rumahnya di Jalan Marelan, terdakwa mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tragis tersebut.
“Mirisnya, saat tiba dirumah, terdakwa mengancam istrinya dengan pisau meski kondisi korban sedang terikat dan mulut – matanya. Kepada istrinya, terdakwa mengatakan kedua wanita tersebut merupakan tangkapan narkoba,” terang JPU.

Selanjutnya, korban dengan kondisi dilakban kemudian disekap di kamar belakang dan terdakwa kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

Keesokan harinya, tepatnya Minggu (21/2) pagi, usai piket terdakwa terkejut melihat kedua wanita malang itu tidak bergerak.

“Sekira pukul 08.45 WIB, pikiran terdakwa tak karuan melihat kedua korban tak berdaya. Seketika timbul niat terdakwa menghabisi nyawa kedua korban dan membuang jasad Riska Pitria di Jalan Pasiran Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan tepatnya di pinggir jalan dekat pohon Mahoni. Sedangkan jasad Aprilia Cinta dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Pulo Brayan Kota Medan Barat Kota Medan, Senin (21/2) tengah malam, pukul 00.30 WIB,”terang JPU.

Teks foto, Majelis Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo menjerat hukuman mati, oknum Polisi Polres Belawan terdakwa pembunuhan Riska Pitria dan Aprila Cinta, sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri ( PN ), Senin (11/10/2021).

Reporter: Toni Hutagalung