PAPBD 2025 Disahkan, DPRD Optimalkan Pembangunan Jalan-Jembatan yang Rusak

LANGKAT | DPRD Langkat menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2025. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Selasa (26/8/2025).

Rapat pengesahan P-APBD ini merupakan proses pembahasan yang meliputi penyampaian nota keuangan, pandangan umum fraksi dan jawaban bupati atas pandangan umum, serta rapat bersama badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Pantauan wartawan dilokasi, rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Langkat Sribana, dengan dihadiri Bupati Langkat H Syah Afandin SH, Sekda Langkat H Amril, jajaran pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan unsur Forkopimda.

Selain itu, turut hadir Dandim 0203/LKT, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Ketua PN Stabat, dan Kajari Langkat.

Untuk diketahui, rapat pengesahan P-APBD 2025 di DPRD Langkat, pendapatan daerah Kabupaten Langkat ditargetkan sebesar Rp2.619.096.932.537 atau 2,6 T, bertambah Rp 494.312.470.594 atau Rp 494 M dari anggaran sebelumnya.

Salah satu perubahan pendapatan daerah dalam P-APBD tahun anggaran 2025 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah sebesar Rp 26.670.766.365 atau Rp 26 M, setelah perubahan menjadi Rp 278.681.366.365 atau Rp 278 M.

Penetapan ini telah melalui pembahasan intensif bersama delapan fraksi DPRD, yakni Demokrat, Bintang Kebangkitan, Golkar, Nasdem, PAN, PDI Perjuangan, Gerindra, dan PKS.

Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan apresiasinya atas kritik, masukan, dan saran konstruktif dari para anggota dewan selama proses pembahasan.

“Ini merupakan masukan yang berarti bagi kami dalam penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan program di masa mendatang,” ujarnya.

Ia juga menegaskan agar seluruh perangkat daerah dapat menggunakan anggaran dengan penuh tanggung jawab. “Dana yang terbatas ini harus dimaksimalkan, dijalankan sesuai aturan, dan dipastikan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Senada itu, dalam tanggapannya fraksi Patai Demokrasi Indonesia Perjuangam (PDIP) meminta agar pemerintah mengoptimalkan pembangunan infrastruktur jalan dan Jembatan yang kondisinya saat ini sudah banyak rusak.

Dengan pengesahan P-APBD ini, Pemerintah Kabupaten Langkat berkomitmen menjalankan pembangunan secara terukur, akuntabel pada kepentingan masyarakat luas. (OD-20)