Pasangan Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Tersangka diduga pengedar sabu, MN dan SA saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna penyelidikan lebih lanjut.

LABUHANBATU I Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria dan seorang wanita saat membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Kedua pelaku yang diamankan yakni, MN (39) seorang pria dan SA (32) wanita, keduanya merupakan warga Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Pasangan ini ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 8 November 2025 lalu, sekira Pukul 00.05 WIB, di Jalan Umum Dusun II Sei Jambu, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu.

Penangkapan berawal dari informasi yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri memerintahkan tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Ipda Sastrawan Ginting segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Sekitar Pukul 00.05 WIB, petugas melihat dua orang yang mencurigakan sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor. Tim langsung melakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap keduanya. Dari hasil penggeledahan terhadap MN, ditemukan dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 18,06 gram yang dibalut dengan plastik asoy warna biru.

Sementara itu, dari tangan SA, petugas menemukan satu buah tas sandang yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,84 gram, delapan plastik klip kosong, satu skop terbuat dari pipet, satu buah bong dari botol lasegar, kaca pirex, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi maupun mengemas narkotika. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut hendak diedarkan di sekitar wilayah Panai Tengah.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan. Pihaknya menegaskan bahwa Polres Labuhanbath tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini adalah bentuk komitmen Polres Labuhanbatu untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” pungkas Arwin, Senin (10/11/2025).

Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, Polres Labuhanbatu berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah pesisir Panai Tengah dan sekitarnya, sekaligus mempertegas komitmen Polres Labuhanbatu dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

Reporter : Robert Simatupang