Rutan Singkil juga sudah mengusulkan penambahan personel ke Kemenkumham. Karena personel yang bertugas sebanyak 21 orang hanya 3 petugas penjagaan. Sementara warga binaan didalam berjumlah 150 orang.
Begitupun, Ramli yang mengaku baru 3 minggu bertugas di Rutan Singkil, akan merubah sistem kerja manageman di Rutan tersebut yang selama ini berbeda dengan daerah lain.
Untuk hak-hak warga binaan kedepan tidak akan ada alasan kelewatan sampai 3 atau 7 bulan. Seperti hak asimilasi rumah (Asrum), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CB), ini yang harus diluruskan.
Sesuai motto Kemenkumham sekarang, bukan napi menunggu surat bebas, tapi surat bebas yang menunggu napi, sebut Ramli.
Reporter: Arief







