Paslon Susanti-Ronald Gugat Hasil Pilkada, KPU Siantar Belum Terima Panggilan MK

Ilustatasi Pilkada serentak 2024. (Foto/Ist)

SIANTAR | Terkait gugatan yang dilayangkan oleh Tim Pasangan Calon Kepala Daerah (Paslonkada) Nomor Urut 03 Susanti-Ronald (SUARA) ke Mahkamah Konstitusi RI pada Rabu (11/12/2024) lalu, pihak KPU Kota Pematangsiantar mengaku belum menerima relaas sidang.

Disebutkan Roy Marsen Simarmata, Komisioner Bidang Hukum KPU Kota Pematangsiantar, bahwa pihaknya belum mengetahui apakah gugatan tersebut telah memenuhi syarat formil maupun materil. Sehingga, pihaknya belum mendapat informasi lanjutan.

“Kita lihat dulu apakah gugatan itu sudah didaftarkan ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau nggak. Kalau terdaftar berarti gugatannya memenuhi syarat Formil dan materil. Ya kalau nggak berarti gugatannya tidak masuk,” kata Roy Marsen, Jumat (20/12/2024).

Apabila gugatan tersebut terdaftar ke BRPK MK RI, tentu KPU Pematangsiantar akan siap-siap menghadapi materi gugatan yang dilayangkan oleh penggugat yang dalam hal ini Tim Hukum Susanti – Ronald.

“Kalau ternyata ada di BRPK, berarti kita siap-siap lah menghadapi gugatan sampai menghadiri sidang ke Jakarta dan menghadirkan saksi-saksi. Makanya kita tunggulah dulu,” lanjut Roy Marsen.

Sebelumnya, permohonan gugatan hasil pilkada oleh Tim Paslon Susanti-Ronald diajukan lewat akta permohonan elektronik bernomor 256/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Sebagaimana diketahui surat gugatan Susanti-Ronald itu didaftarkan melalui kuasa hukum Ucu Kohar SH MH kepada MK RI yang mana gugatan diterima oleh Plt Panitera Muhidin. Untuk termohon adalah KPU Pematangsiantar.

Adapun berkas permohonan gugatan yang diajukan, juga dilengkapi beberapa daftar alat bukti yakni Keputusan KPU Kota Pematangsiantar.

Untuk diketahui, pada Keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor 630 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2024, Paslon 03 Susanti-Ronald meraup total suara sebanyak 43.580 suara.

Selanjutnya, Paslon 01 Wesly-Herlina 49.017 suara, Paslon 02 Mangatas-Ade 17.137 suara, dan Paslon 04 Yan Santoso-Irwan sebanyak 4.529 suara. (Rel)