MEDAN – Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jl AH Nasution Medan, Selasa (11/2/2020).
Kordinator Lapangan, Anwar Barus didampingi Kordinator Aksi, Hadiar Supandi mengatakan maraknya dugaan praktik korupsi di Sumatera Utara. Yang setiap tahun bertambah oknum yang terlibat kasus korupsi. Pernyataan sikap PB ALAMP AKSI disampaikan dalam rangka menyoroti kinerja Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis, Abdul Haris Lubis dan Ria Telaumbanua.
Dalam orasinya PB ALAMP AKSI menyebut adanya dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut sesuai hasil audit BPK Nomor : 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2017. Pengelolaan dana BOS terdapat sisa pada rekening penampung senilai Rp 2.675.000.000, belum disalurkan. Sisa saldo pada rekening penampung per 31 Desember 2016 tidak valid dengan rekening penerima.
” Nomor rekening berbeda dengan nama rekening. Diketahui sisa dana bos tahun 2012-2014 senilai Rp 852.000.000. Dana sisa bos tahun 2015 sebesar Rp 723.000.000. Dan sisa dana bos tahun Rp 1,100.000.000. Jika ditotalkan seluruhnya mencapai Rp 2,6 miliar,” kata Anwar.
Selain itu adanya dugaan korupsi yang makin masif. Anwar mengungkapkan pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan ruang kelas guru di Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deliserdang Sumut yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 4,2 M.
Berdasarkan LHP BPK RI perwakilan Sumatera Utara anggaran 2018 penyaluran dana bos tidak tepat waktu dan terdapat sisa yang belum disalurkan pada rekening penampung senilai Rp 13 M.
Selanjutnya, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh 30 unit pelaksana teknis (UPT) mengelolah langsung penyaluran dana DAK yang seharusnya swakelolah pihak sekolah bersama warga setempat atau orang tua siswa. Namun faktanya berbanding terbalik dilapangan. Realisasi dana DAK diduga melibatkan pihak rekanan atau pemborong untuk mencari keuntungan lebih besar.
” Mirisnya, penyaluran dana bos setiap tahunnya tidak disalurkan. Diduga kuat ada unsur ‘kesengajaan’ dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Dana bos yang belum disalurkan dikembalikan lagi ke kas negara. Namum batas pengembalian melebihi batas waktu yang ditentukan. Kuat dugaan telah terjadi tindak pidana ‘pencucian uang’ dengan mendepositokan dana bos sebagai modal awal untuk pengerjaan proyek,” cetusnya.
Tuntutan lainnya juga ditujukan kepada mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina konstruksi Sumut Abdul Haris Lubis, saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Sumut.
Dugaan korupsi pada 16 paket pekerjaan ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 4.736.688.839. Sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, Nomor : 47.C/LHP/XVIII. MDN/05/2018 tertanggal 21 Mei 2018, atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2017 tentang LHP kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
” Dugaan pengkondisian pemenang proyek peningkatan struktur Jalan Provinsi Ruas Muara Soma – SP. Gambir di Kabupaten Mandailing Natal, Nilai kontrak Rp 9.767.606.000. TA : 2018. Pemenang kontrak PT Parsaoran Membangun. Tanggal kontrak : 602/UPTJJ.KN-DBMBK/KPA/230/SP/2018/24. Dimana masa pelaksanaannya 150 hari kerja, faktanya pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan bestek karena kondisi jalan sudah rusak, padahal pekerjaan itu diawasi pihak Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejatisu,”terangnya.
Ia mendesak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk mengevaluasi kinerja bawahannya agar tidak mencederai Sumut bermartabat. Dan pihak penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Arsyad Lubis, Abdul Haris Lubis dan Ria Telaumbanua terkait LHP BPK RI, Nomor : 47.C/LHP/XVIII. MDN/05/2018.
” Kapoldasu dan Kajatisu agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut, Bina Marga dan Bina Konstruksi yang diduga terlibat dugaan kasus korupsi. Selain itu Edy mampu copot kadisnya yang tak mampu mengelola anggaran dengan baik sehingga tidak menjadi temuan audit BPK, ” sebutnya.
Sementara Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian SH terkait tuntutan Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) mengatakan kejatisu akan menanggapi desakan aksi tersebut.
” Sudah kami terima aksi tadi, terkait tuntutan itu sedang di telaah atau dipelajari dibagian intel pernyataan sikap mereka. Temuan audit BPK 2017 lalu itu harus diperiksa dulu oleh Inspektorat Sumut. Selanjutnya rekomendasi inspektorat ke penegak hukum jika ditemukan pelanggaran dan indikasi korupsi, “ujar Sumanggar saat dikonfirmasi Orbidigitaldaily.com, Selasa (11/2).
Reporter, Toni Hutagalung.