TEBING TINGGI | Wafatnya seorang pedagang Pasar Gambir, Lancar Malau (nama asli Lindo Malau), usai mengikuti rapat penataan kios bersama Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi, kini mendorong DPRD untuk membuka ruang klarifikasi resmi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan.
Peristiwa tersebut terjadi saat berlangsungnya pertemuan antara pedagang dan pihak Dinas Perdagangan terkait kebijakan pembagian kios di Pasar Gambir.
Dalam rapat itu, pemerintah menegaskan aturan bahwa pedagang yang memiliki lebih dari satu kios hanya diperbolehkan menempati satu unit.
Kebijakan tersebut memicu perdebatan di kalangan pedagang, khususnya di area pasar kain. Di tengah suasana rapat yang berlangsung alot, almarhum Lancar Malau dilaporkan tiba-tiba jatuh pingsan.
Ia kemudian dilarikan ke RSUD dr. H. Kumpulan Pane, namun nyawanya tidak tertolong.
Plt Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Budi Santoso, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi awal, tidak ditemukan indikasi kekerasan fisik dalam kejadian tersebut.
“Yang kami terima adalah adanya perdebatan atau adu argumen. Tidak ada laporan tindakan kekerasan,” ujarnya.
Menurut kepolisian, hasil pemeriksaan awal dari pihak rumah sakit menyebutkan korban meninggal dunia akibat serangan jantung. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penilaian hukum tetap harus mengacu pada keterangan medis dan ahli yang berwenang.
“Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tidak bisa disimpulkan secara sepihak. Semua harus berdasarkan keterangan dokter dan ahli,” tegas Iptu Budi.
Kendati tidak ditemukan unsur kekerasan, peristiwa ini memantik reaksi publik yang mempertanyakan metode komunikasi, tekanan psikologis, serta prosedur yang diterapkan pemerintah daerah dalam menyosialisasikan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan pedagang kecil.
Dari internal DPRD, desakan untuk melakukan pendalaman pun menguat. Anggota Komisi II DPRD Kota Tebing Tinggi, Muhammad Azwar, menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pembagian kios agar prinsip keadilan benar-benar dirasakan pedagang.
“Prosesnya yang harus dibuka dan dikaji. Jangan sampai kebijakan menimbulkan persoalan baru di lapangan,” ujarnya.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, pimpinan DPRD bersama Komisi II hasil koordinasi internal menjadwalkan RDP gabungan yang akan digelar pada Senin, 12 Januari 2025, pukul 10.00 WIB.
RDP ini dirancang untuk membahas pengaduan masyarakat terkait pembagian los dan kios Pasar Gambir serta pasar lainnya, termasuk mengurai dugaan keterkaitan wafatnya seorang pedagang dalam proses penataan tersebut.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Tebing Tinggi belum menyampaikan pernyataan resmi. Sementara itu, pihak keluarga almarhum masih dalam suasana berduka dan belum menentukan langkah lanjutan, meski tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum.
Penjadwalan RDP gabungan ini menandai bahwa DPRD melihat peristiwa tersebut bukan sekadar insiden medis, tetapi juga sebagai momentum evaluasi kebijakan dan pendekatan kemanusiaan dalam tata kelola pasar. Publik kini menunggu, apakah forum ini akan melahirkan rekomendasi konkret atau hanya berhenti pada klarifikasi administratif semata. (FDS)







